Harianmomentum--
Komisi XI DPR RI berencana
memanggil PT. Asuransi Jiwa Manulife dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam
rapat kerja.
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri
Gunawan mengatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan untuk mengkonfrontir
keterangan kedua belah pihak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak
Manulife terhadap 214 karyawannya pada akhir Desember 2016 lalu. Yang mana
langkah tersebut juga diduga tidak sesuai dengan rencana bisnis 2016, dikutip RMOL.CO.
"Rencananya sih secepatnya, tapi belum
dapat jadwal. Karena kan ini sudah masuk pembahasan APBN juga. Kalau jadwalnya
ada yang kosong, kita pasti sudah rapatkan," kata politisi Partai Gerindra
ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jum'at (19/5).
Salah satu karyawan Manulife yang mengaku sudah
bekerja kurang lebih 20 tahun, Andika Antonius, menilai Manulife telah
melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi
ras dan etnis khususnya pasal 4 huruf a.
Hal ini oleh karena pada acara meeting di kantor
”Manulife" Medan pada tanggal 22 Maret 2016 dan tanggal 28 Maret 2016 yang
dipimpin oleh Jefrey Kie (Pejabat kantor pusat Manulife / Territory Head) dan
dihadiri oleh Emma Gunawan serta 30 orang personal / Branch Manager mereka
mengumumkan kontes atau perlombaan yaitu; "Siapa yang berhasil merekrut
agent Chinese (maksudnya agent dari etnis Tionghoa) dan Agent tersebut bisa
menjual polis, maka manager tersebut akan memperoleh reward (maksudnya hadiah)
sebesar Rp. 500.000-".
Pengakuan Andika Antonius, dia yang mengritik
kebijakan tersebut langsung diterbitkan surat pemberhentian atau PHK melalui
surat No. 307/MLI/ AOD/T/V/2016. Namun katanya, menurut surat yang diterimanya,
alasan pemberhentian karena pelanggan kode etik.
Heri Gunawan merupakan salah satu Anggota Komisi
XI yang nampaknya sangat konsen dengan kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu, kepada Kantor Berita
Politik RMOL pula, dia pernah mengatakan bahwa jika memang Manulife memecat
karyawan secara sepihak, maka bisa dikatakan bahwa "Manulife untung,
karyawan buntung. Tidak manusiawi".
Dipertegas bagaimanakah tanggapan rekan-rekannya
di Komisi XI terkait kasus itu, Heri bilang mereka masih ingin mendengar
keterangan kedua belah pihak. Dia pun mengaku belum tahu sanksi apa yang akan
diberikan OJK kepada Manulife jika memang terbukti memecat karyawannya dengan
melanggar aturan.
"Ya kita mesti tanya dulu, kita panggil
dulu mereka, seperti apa dan bagaimananya. Kan enggak serta-merta langsung
begitu aja. Kita mesti panggil dulu. Kita mesti minta penjelasan dari mereka
dulu. Kan belum tahu. Jangan berangan-angan dulu. Kita pernah dengar aja dulu
omongan dari Manulife kayak gimana, versi OJK kayak gimana," pungkasnya. (Red)
Editor: Harian Momentum