Terkait PHK, Komisi XI akan Panggil Manulife dan OJK

img
Ilustrasi

Harianmomentum-- Komisi XI DPR RI berencana memanggil PT. Asuransi Jiwa Manulife dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat kerja.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan kedua belah pihak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak Manulife terhadap 214 karyawannya pada akhir Desember 2016 lalu. Yang mana langkah tersebut juga diduga tidak sesuai dengan rencana bisnis 2016, dikutip RMOL.CO.

"Rencananya sih secepatnya, tapi belum dapat jadwal. Karena kan ini sudah masuk pembahasan APBN juga. Kalau jadwalnya ada yang kosong, kita pasti sudah rapatkan," kata politisi Partai Gerindra ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jum'at (19/5).

Salah satu karyawan Manulife yang mengaku sudah bekerja kurang lebih 20 tahun, Andika Antonius, menilai Manulife telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis khususnya pasal 4 huruf a.

Hal ini oleh karena pada acara meeting di kantor ”Manulife" Medan pada tanggal 22 Maret 2016 dan tanggal 28 Maret 2016 yang dipimpin oleh Jefrey Kie (Pejabat kantor pusat Manulife / Territory Head) dan dihadiri oleh Emma Gunawan serta 30 orang personal / Branch Manager mereka mengumumkan kontes atau perlombaan yaitu; "Siapa yang berhasil merekrut agent Chinese (maksudnya agent dari etnis Tionghoa) dan Agent tersebut bisa menjual polis, maka manager tersebut akan memperoleh reward (maksudnya hadiah) sebesar Rp. 500.000-". 

Pengakuan Andika Antonius, dia yang mengritik kebijakan tersebut langsung diterbitkan surat pemberhentian atau PHK melalui surat No. 307/MLI/ AOD/T/V/2016. Namun katanya, menurut surat yang diterimanya, alasan pemberhentian karena pelanggan kode etik.

Heri Gunawan merupakan salah satu Anggota Komisi XI yang nampaknya sangat konsen dengan kasus tersebut. 

Beberapa waktu lalu, kepada Kantor Berita Politik RMOL pula, dia pernah mengatakan bahwa jika memang Manulife memecat karyawan secara sepihak, maka bisa dikatakan bahwa "Manulife untung, karyawan buntung. Tidak manusiawi". 

Dipertegas bagaimanakah tanggapan rekan-rekannya di Komisi XI terkait kasus itu, Heri bilang mereka masih ingin mendengar keterangan kedua belah pihak. Dia pun mengaku belum tahu sanksi apa yang akan diberikan OJK kepada Manulife jika memang terbukti memecat karyawannya dengan melanggar aturan.

"Ya kita mesti tanya dulu, kita panggil dulu mereka, seperti apa dan bagaimananya. Kan enggak serta-merta langsung begitu aja. Kita mesti panggil dulu. Kita mesti minta penjelasan dari mereka dulu. Kan belum tahu. Jangan berangan-angan dulu. Kita pernah dengar aja dulu omongan dari Manulife kayak gimana, versi OJK kayak gimana," pungkasnya. (Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos