Harianmomentum--Setiap penduduk Indonesia wajib memiliki dokumen indentitas
resmi yang dikelurkan pemerintah, termasuk warga yang belum mencapai usia 17
tahun.
Hal tersebut
dikatakan Bupati Waykanan Redan Adipati Surya saat membuka sosialisasi
Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan berlangsung di
gedung serba guna
kantor pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, Selasa (23/5)
Adipati
mengatakan,Waykanan merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Lampung yang
diberikan kepercayaan sebagai pelaksana program nasional untuk penerbitan KIA.
Dia menerangkan,
penunjukan waykanan sebagai pelaksana program nasional pernerbitan KIA, tidak
lepas dari pencapaian persentase tertinggi kepemilikan akta usia 0 sampai 18
tahun, di Provinsi Lampung.
“Sosialisasi ini kegiatan penting sebagai upaya pemenuhan kewajiban kepemilikan
identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang belum mencapai 17 tahun
atau belum wajib KTP,” kata Adipati.
Adipati menjelaskan, KIA merupakan bentuk pengakuan negara bagi semua
warga. KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan terhadap anak
agar mendapatkan perlindungan secara hukum.
“Tujuan pemerintah memberlakukan pembuatan Kartu Identitas Anak untuk
mempermudah pembuktian identitas anak,” terangnya. (vit)
Editor: Harian Momentum