Waykanan Pelaksana Penerbitan KIA Nasional

img
Pembukaan Sosialisasi Penerapan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Waykanan.

Harianmomentum--Setiap penduduk Indonesia wajib memiliki dokumen indentitas resmi yang dikelurkan pemerintah, termasuk warga yang belum mencapai usia 17 tahun. 

 

Hal tersebut dikatakan  Bupati Waykanan Redan Adipati Surya saat membuka sosialisasi Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan berlangsung di

gedung serba guna kantor pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, Selasa (23/5)

 

Adipati mengatakan,Waykanan merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Lampung yang diberikan kepercayaan sebagai pelaksana program nasional untuk penerbitan KIA.

 

Dia menerangkan, penunjukan waykanan sebagai pelaksana program nasional pernerbitan KIA, tidak lepas dari pencapaian persentase tertinggi kepemilikan akta usia 0 sampai 18 tahun, di Provinsi Lampung.


“Sosialisasi ini kegiatan penting sebagai upaya pemenuhan kewajiban kepemilikan identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang belum mencapai 17 tahun atau belum wajib KTP,” kata Adipati.


Adipati menjelaskan, KIA merupakan bentuk pengakuan negara bagi semua warga. KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan terhadap anak agar mendapatkan perlindungan secara hukum.


“Tujuan pemerintah memberlakukan pembuatan Kartu Identitas Anak untuk mempermudah pembuktian identitas anak,” terangnya. (vit)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos