Harianmomentum--Kendaraan dinas (Randis) berplat merah yang diduga
digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Tanggamus terlibat kecelakaan lalu lintas berujung maut di Jalan Lintas Barat
kilometer 56-57 Pekon Rantautijang Kecamatan Pugung, Senin (22/5).
"Ya benar, randis
berplat BE 15 V terlibat laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor
Muhrodin (70) meninggal saat dilarikan ke rumah sakit (RS)," kata Kanit
Laka Polres Tanggamus Bripka Rudi Prawira, Selasa (23/5).
Selain korban
meninggal, ia mengatakan, ada koraban lainnya yaitu Haruna (50) yang diduga
adalah istri Muhrodin. "Berdasarkan pantauan personel kami, Muhrodin sudah
dimakamkan," ujar Rudi.
Lakalantas itu, ia
menjelaskan, berawal saat Muhrodin mengendarai sepeda motor jenis Honda Astrea
Legenda BE 7096 VD, diduga berkecepatan tinggi dari arah Pringsewu menuju
Talangpadang.
Setibanya di ruas
Jalinbar Pekon Rantautijang, mendadak laju Muhrodin? melebar dan sedikit
mengambil jalur kanannya.
Dari keterangan saksi,
diduga pengendara sepeda motor bermaksud menghindari lubang. Namun naas, pada
saat yang bersamaan, melaju roda empat Nissan X-Trail BE 15 V, sehingga
tabrakan tak terhindarkan.
Dikonfirmasi lebih
lanjut terkait kebenaran siapa pengemudi roda empat pada saat kejadian, Rudi
menegaskan, pengemudinya adalah Sunandar (39) warga RT 01 RW 01 Pekon Ngarip,
Kecamatan Ulubelu.
"Saat itu
pengemudinya adalah sopir Anggota DPRD Tanggamus. Sunandar telah melapor ke
Poslantas Talangpadang," kata dia.
Pihaknya mengapresiasi
tindakan pengemudi randis yang berinisiatif melapor. "Demi kelancaran
penyelidikan, kami juga sudah menahan Sunandar guna menentukan siapa yang
lalai," kata dia. (zim)
Editor: Harian Momentum