BANDAR LAMPUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
menyetujui usulan dari KPU Tulangbawang dan KPU Mesuji untuk mendirikan
tempat pemungutan suara (TPS) di tapal batas tersebut guna mengakomodir
hak pilih masyarakat yang tinggal di tiga dusun tersebut yang meliputi
Dusun Kuala Mesuji, Teluk Gedung dan Minak Jebi.
Data pemilih untuk Kabupaten Mesuji di Dusun Kuala dan Dusun Minak Jebi
di TPS 4 ada 262 mata pilih sementara di Dusun Teluk Gedung di TPS 3 ada
201 mata pemilih. Kemudian di Kabupaten Tulangbawang di Dusun Teluk
Gedung di TPS 4 ada 167 mata pilih dan di Dusun Minak Jebi di TPS 3 ada
187 mata pilih.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono
saat mengikuti rapat koordinasi nasional di KPU RI. Ia mengatakan
terkait pemilih tapal batas usulan dari temen-temen dari KPU Kabupaten
Tulangbawang dan KPU Kabupaten Mesuji terkait pendirian TPS disetujui
oleh KPU RI
"Iya usulan TPS disetujui, pada Senin mendatang akan kita rapatkan
setelah pulang Rakornas di Jakarta. Kita juga akan membuat surat resmi
untuk KPU Tuba dan Mesuji," katanya saat dihubungi Lampost.co via phone,
Kamis (2/2/2017).
Ketua KPU Kabupaten Tulangbawang, Reka Punnata mengatakan pihaknya
membuat rekomendasi dan usulan untuk mendirikan TPS di Dusun Teluk
Gedung dan Dusun Minak Jebi untuk Tulangbawang.
Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Saiful Anwar, mengatakan pihaknya menunggu
keputusan resmi dari KPU RI dan KPU Provinsi untuk teknis pemilihan di
tapal batas tersebut. Pihaknya juga sudah menyampaiakan pertimbangan dan
melalukan kesepakatan untuk mendirikan TPS.
"Kalau kita apapun keputusan dari pusat nantinya kita mah ngikut aja. Inikan hajat nasional dan komando dari KPU RI," katanya.
sumber : http://lampost.co/berita/kpu-ri-setujui-pendirian-tps-tapal-batas
Editor: Momentum