KPU RI Setujui Pendirian TPS Tapal Batas

img

BANDAR LAMPUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyetujui usulan dari KPU Tulangbawang dan KPU Mesuji untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di tapal batas tersebut guna mengakomodir hak pilih masyarakat yang tinggal di tiga dusun tersebut yang meliputi Dusun Kuala Mesuji, Teluk Gedung dan Minak Jebi.

Data pemilih untuk Kabupaten Mesuji di Dusun Kuala dan Dusun Minak Jebi di TPS 4 ada 262 mata pilih sementara di Dusun Teluk Gedung di TPS 3 ada 201 mata pemilih. Kemudian di Kabupaten Tulangbawang di Dusun Teluk Gedung di TPS 4 ada 167 mata pilih dan di Dusun Minak Jebi di TPS 3 ada 187 mata pilih.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono saat mengikuti rapat koordinasi nasional di KPU RI. Ia mengatakan terkait pemilih tapal batas usulan dari temen-temen dari KPU Kabupaten Tulangbawang dan KPU Kabupaten Mesuji terkait pendirian TPS disetujui oleh KPU RI

"Iya usulan TPS disetujui, pada Senin mendatang akan kita rapatkan setelah pulang Rakornas di Jakarta. Kita juga akan membuat surat resmi untuk KPU Tuba dan Mesuji," katanya saat dihubungi Lampost.co via phone, Kamis (2/2/2017).

Ketua KPU Kabupaten Tulangbawang, Reka Punnata mengatakan pihaknya membuat rekomendasi dan usulan untuk mendirikan TPS di Dusun Teluk Gedung dan Dusun Minak Jebi untuk Tulangbawang.

Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Saiful Anwar, mengatakan pihaknya menunggu keputusan resmi dari KPU RI dan KPU Provinsi untuk teknis pemilihan di tapal batas tersebut. Pihaknya juga sudah menyampaiakan pertimbangan dan melalukan kesepakatan untuk mendirikan TPS.

"Kalau kita apapun keputusan dari pusat nantinya kita mah ngikut aja. Inikan hajat nasional dan komando dari KPU RI," katanya.


sumber : http://lampost.co/berita/kpu-ri-setujui-pendirian-tps-tapal-batas







Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos