Waspadai Pemilih Siluman Gunakan Surat Keterangan

img

BANDAR LAMPUNG -- Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di lima kabupaten di Provinsi Lampung akan berlangsung pada 15 Februari 2017 mendatang. Meskipun demikian, masih banyak warga yang belum memiliki surat keterangan memilih dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Sampai saat ini di Kabupaten Pringsewu, Lampung Barat, Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat ada sekitar 17.449 lebih pemilih yang akan menggunakan surat keterangan yang berpotensi disalahgunakan pemilih siluman saat pencoblosan nanti.
Pengamat Politik dari Universitas Lampung, Himawan Indrajat berpendapat surat keterangan tersebut bisa saja dimanfaatkan oknum untuk melakukan pemilihan pada saat hari pencoblosan nanti.
"Iya, inikan terkait dengan KTP elektronik mereka yang belum jadi sehingga menggunakan surat keterangan memilih. Ini juga yang harus diawasi," katanya saat dimintai pendapatnya oleh Lampung Post, Rabu (1/2/2017).
Selanjutnya ia juga mengatakan untuk melakukan pencegahan itu tentunya harua ada koordinasi antara Disdukcapil dengan KPU dalam pendataan pemilih sejak penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) sampai daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih sampai di tempat pemungutan suara (TPS).
"Sehingga potensi pemalsuan surat keterangan bisa dihindari. Kalaupun namanya tidak terdaftar di DPT tapi tetap memaksa untuk memilih harus ada surat pengantar dari KPU atau menggunakan eKTP," kata akademisi ilmu pemerintahan FISIP Unila ini.

UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Pasal 177A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp72 juta.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.

Pasal 177B

Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Pasal 178A

Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Pasal 178B

Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp108 juta.



sumber : http://lampost.co/berita/waspadai-pemilih-siluman-gunakan-surat-keterangan






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos