BANDAR LAMPUNG -- Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di lima
kabupaten di Provinsi Lampung akan berlangsung pada 15 Februari 2017
mendatang. Meskipun demikian, masih banyak warga yang belum memiliki
surat keterangan memilih dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
setempat.
Sampai saat ini di Kabupaten Pringsewu, Lampung Barat, Mesuji,
Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat ada sekitar 17.449 lebih pemilih
yang akan menggunakan surat keterangan yang berpotensi disalahgunakan
pemilih siluman saat pencoblosan nanti.
Pengamat Politik dari Universitas Lampung, Himawan Indrajat berpendapat
surat keterangan tersebut bisa saja dimanfaatkan oknum untuk melakukan
pemilihan pada saat hari pencoblosan nanti.
"Iya, inikan terkait dengan KTP elektronik mereka yang belum jadi
sehingga menggunakan surat keterangan memilih. Ini juga yang harus
diawasi," katanya saat dimintai pendapatnya oleh Lampung Post, Rabu
(1/2/2017).
Selanjutnya ia juga mengatakan untuk melakukan pencegahan itu tentunya
harua ada koordinasi antara Disdukcapil dengan KPU dalam pendataan
pemilih sejak penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) sampai daftar
pemilih tetap (DPT) dan pemilih sampai di tempat pemungutan suara (TPS).
"Sehingga potensi pemalsuan surat keterangan bisa dihindari. Kalaupun
namanya tidak terdaftar di DPT tapi tetap memaksa untuk memilih harus
ada surat pengantar dari KPU atau menggunakan eKTP," kata akademisi ilmu
pemerintahan FISIP Unila ini.
UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Pasal 177A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama
72 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp72 juta.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan
oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3
dari ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 177B
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU
Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak
melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling
sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Pasal 178A
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk
menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24
bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan
paling banyak Rp72 juta.
Pasal 178B
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu
atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan
dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling
banyak Rp108 juta.
sumber : http://lampost.co/berita/waspadai-pemilih-siluman-gunakan-surat-keterangan
Editor: Momentum