Satgas Pangan Amankan Minyak Goreng Ilegal

img
Satgas Pangan Polres Lampura menyita 60 dus minyak goreng kemasan merk Candi Mas dari Pasar Central Kotabumi.

Harianmomentum--Satuan (Satgas) Tugas Pangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang terdiri dari kepolisian serta sejumlah instansi terkait, mengamankan 462 kemasan minyak goreng merek Candi Mas dari Pasar Central Kotabumi, Kamis (8/7).

"Ini sesuai instruksi kapolda, kami menarik peredaran minyak goreng kemasan merek Candimas sebanyak 60 dus atau sekitar 462 kemasan. Tujuannya, agar tidak diperjualbelikan pada masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto.

Sebelumnya diketahui, Polda Lampung melarang peredaran minyak goreng merek Candi Mas, karena berbahaya untuk dikonsumsi. Kandungan minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

AKP Supriyanto menerangkan, 462 kemasan minyak goreng itu terdiri dari 204 kemasan ukuran satu liter dan 262 ukuran dua liter. Minyak goreng tersebut diamankan dari lima toko di Pasar Central Kotabumi.   

Tidak ada sanksi bagi penjual, hanya diimbau agar tidak lagi memperjulabelikan minyak goreng tersebut.

"Tidak ada sanksi untuk penjual, hanya diberi himbauan agar tidak lagi menjual minyak goreng tersebut. Kami juga akan terus melakukan pemeriksaan toko-toko di pasar, karena tidak menutup kemungkinan minyak goreng itu masih banyak beredar," terangnya.

Falen (35) salah satu pemilik toko yang menjual minya goreng merek Candi Mas mengaku tidak tahu, jika minyak goreng tersebut tidak boleh diperjualbelikan. "Saya nggak tahu kalau nggak boleh dijual," kata Falen.

Menurut dia, minyak goreng tersebut didapat dari agen penyalur yang datang memasok ke tokonya dua pekan sekali.

Diberitakan, Rabu (31/5)  polisi menggerebek tempat produksi minyak tersebut. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11.400 dus minyak goreng Candi Mas dan 4.980 dus minyak goreng merek CS 900. Polisi juga sudah menetapkan pemilik perusahaan berinisial EB sebagai tersangka.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Sudjarno meminta jajaranya bekerja sama dengan instansi pemerintah menarik peredaran minyak goreng tersebut, karena tidak aman dikonsumsi. (Ysn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos