Harianmomentum--Satuan (Satgas)
Tugas Pangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang terdiri dari kepolisian
serta sejumlah instansi terkait, mengamankan 462 kemasan minyak goreng merek
Candi Mas dari Pasar Central Kotabumi, Kamis (8/7).
"Ini sesuai instruksi
kapolda, kami menarik peredaran minyak goreng kemasan merek Candimas sebanyak
60 dus atau sekitar 462 kemasan. Tujuannya, agar tidak diperjualbelikan pada
masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto.
Sebelumnya diketahui, Polda
Lampung melarang peredaran minyak goreng merek Candi Mas, karena berbahaya
untuk dikonsumsi. Kandungan minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan yang
tertera pada kemasan.
AKP Supriyanto menerangkan, 462
kemasan minyak goreng itu terdiri dari 204 kemasan ukuran satu liter dan 262
ukuran dua liter. Minyak goreng tersebut diamankan dari lima toko di Pasar
Central Kotabumi.
Tidak ada sanksi bagi penjual,
hanya diimbau agar tidak lagi memperjulabelikan minyak goreng tersebut.
"Tidak ada sanksi untuk
penjual, hanya diberi himbauan agar tidak lagi menjual minyak goreng tersebut.
Kami juga akan terus melakukan pemeriksaan toko-toko di pasar, karena tidak
menutup kemungkinan minyak goreng itu masih banyak beredar," terangnya.
Falen (35) salah satu pemilik
toko yang menjual minya goreng merek Candi Mas mengaku tidak tahu, jika minyak
goreng tersebut tidak boleh diperjualbelikan. "Saya nggak tahu kalau
nggak boleh dijual," kata Falen.
Menurut dia, minyak goreng
tersebut didapat dari agen penyalur yang datang memasok ke tokonya dua pekan
sekali.
Diberitakan, Rabu (31/5)
polisi menggerebek tempat produksi minyak tersebut. Dari lokasi tersebut,
polisi menyita barang bukti berupa 11.400 dus minyak goreng Candi Mas dan 4.980
dus minyak goreng merek CS 900. Polisi juga sudah menetapkan pemilik perusahaan
berinisial EB sebagai tersangka.
Kapolda Lampung Irjen Pol.
Sudjarno meminta jajaranya bekerja sama dengan instansi pemerintah menarik
peredaran minyak goreng tersebut, karena tidak aman dikonsumsi. (Ysn)
Editor: Harian Momentum