Harianmomentum--Empat hari pelaksanaan Operasi Cempaka 2017, jajaran
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menyita sebanyak 21.635 petasan
di wilayah hukum setempat.
"Maraknya
peredaran petasan selama Ramadan cukup meresahkan masyarakat, sehingga kami
berupaya untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan dengan operasi
tersebut," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, Kamis
(8/6).
Dalam empat hari
dimulainya operasi cempaka 4 hingga 7 Juni 2017, menurut dia, satuan tugas
(Satgas) kita mengamankan ribuan petasan dari tiga tempat berbeda di
Bandarlampung.
"Sementara ini
kami menduga petasan-petasan itu berasal dari Pulau Jawa, namun kami tetap akan
melakukan penyelidikan secara menyeluruh sehingga dapat mengetahui ada tidaknya
pabrik pembuatan petasan di daerah ini," kata dia.
Ia melanjutkan,
pihaknya mengamankan 21.635 petasan yang terdiri dari 21.400 jenis mercon
cabai, 200 jenis mercon tikus dan 35 buah kembang api.
Dia menjelaskan, hasil
tersebut didapat dari tiga tempat berbeda yakni, di Jalan Raden Intan, Pasar
Wayhalim dan Pusat Kota Bandarlampung.
"Kami akan tindak
tegas pelaku pengedar petasan, saat ini masih didalami dan kita kaitkan dengan
undang-undang darurat," ungkapnya.
Dia menjelaskan,
petasan dikategorikan bahan peledak yang sangat berbahaya. Untuk itu, ia
melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya untuk menghentikan peredaran petasan
tersebut.
"Inikan bahan
peledak, dan bisa meledak, makanya kita menurunkan Intel untuk mengusut
peredaran petasan ini," ungkapnya.
Dia menambahkan, akan
mengirimkan surat kepada pemberi izin edar, agar meninjau kembali izin tersebut
karena ini sangat berbahaya untuk masyarakat.
"Upaya ini untuk
melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang sering bermain petasan,"
harapnya.
Dia mengimbau kepada
masyarakat agar jangan lagi membeli atau menjual petasan, karena sangat
berbahaya terutama bagi anak-anak.(AG)
Editor: Harian Momentum