Harianmomentum--Lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi, tiga orang warga Desa
Sukatani Kecamatan Kalianda Lampung Selatan nekat mencuri telur milik
perusahaan Kaliandafarm.
"Mereka sudah
tiga kali melakukan aksi pencurian di perusahaan ayam petelur itu. Kami lakukan
penangkapan Selasa (06/06) di rumah masing-masing dan kemudian dilakukan
pengembangan, sehingga berhasil menangkap penadahnya dihari yang sama,"
ujar Kapolsek Kalianda AKP Maryadi Abu Bakar kepada harianmomentum.com,
Kamis (08/06).
Tiga orang tersebut
adalah SY (26), AD (18) dan DK (20), sedangkan salah seorang lagi AM (38) warga
Palas Bumi Daya, Kecamatan Palas, ditetapkan sebagai tersangka, lantaran
dirinya menjadi penampung hasil curian ketiga tersangka tersebut.
Ia menjelaskan, ketiga
tersangka telah berulang kali melakukan aksi nekatnya, aksi nekat mereka yang
terakhir yaitu mencuri sebanyak 300 butir telur milik perusahaan, pada Senin
(05/06) lalu.
Dijelaskan Maryadi,
sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu pihaknya mendapatkan laporan
dari perusahaan ayam petelur tersebut, karena salah satu pegawai perusahaan
tersebut memergoki aksi ketiganya saat sedang melakukan pencurian.
"Modus yang
dilakukan ketiga tersangka saat melakukan aksinya yaitu dengan cara memanjat
pagar milik perusahaan, sebelum masuk ke kandang ayam dan mengambil 300 butir
telur," kata Maryadi.
Polsek Kalianda juga
mengamankan barang bukti berupa telur sisa hasil curian sebanyak 263 butir, 1
buah kendaraan roda dua milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya
dan karpet warna merah yang digunakan sebagai pembungkus telur.
"Tersangka sudah
mendekam diruang tahanan Polsek Kalianda, mereka dijerat dengan pasal 363
tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara si
penadah terkena pasal 480 ancaman hukumannya paling lama empat tahun,"
pungkasnya.(Bob)
Editor: Harian Momentum