Harianmomentum--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung mengerebek lokasi
perjudian koprok dan adu ayam di Dusun Tanjung Rindu Pekon (desa) Tanjungheran
kecamatan setempat.
"Dua orang kita amankan dan beberapa lainnya berhasil melarikan diri
selama proses pengerebekan," ujar Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda,
Senin (12/6).
Menurut dia, dua orang yang berhasil diamankan adalah UN (41) warga
beralamat Pekon Argopeni Kecamatan Sumberejo dan SU (53) warga Pekon Sukarame
Kecamatan Talang Padang.
"Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait judi koprok
dan sabung ayam selama Ramadan di dusun Tanjung Rindu Pekon Tanjungheran cukup
meresahkan sehingga perlu ditindaklanjuti," ujar Kapolsek.
Setelah, kita melakukan penyelidikan ternyata benar di lokasi ada perjudian
adu ayam dan koprok.
Ipda Mirga Nurjuanda mengatakan langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu
dengan mengamankan pelaku, melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan
mengamankan barang bukti, selain itu perkara tersebut tercatat dalam
LP/A-142/VI/2017/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Pugung.
"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti uang tunai Rp30 ribu, 1
set dadu koprok dan lapak, 2 ember, kandang ayam, terpal, pembatas gelanggang,
2 ekor ayam jago dan 2 tas ayam dari rotan," jelasnya. (zim)
Editor: Harian Momentum