Mantan Kades Negeri Katon Dituntut 18 Bulan

img
Sidang tuntutan di PN Tanjungkarang Bandarlampung.Foto:Agung Chandra-H MOmen.

Harianmomentum--Takim (47), mantan Kepala Desa Negerikaton Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur dituntut 18 bulan penjara akibat tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2015.

 

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp131 juta," ujar Jaksa penuntut Umum (JPU) Eko Setia Negara, di PN Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (12/6).

 

Menurut dia, terdakwa dengan sengaja telah melakukan menyuruh atau turut serta dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga merugikan perekonomian negara.

 

Atas tindakan korupsi tersebut, JPU mengatakan, selain hukuman kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp50 juta.

 

Eko menerangkan berdasarkan APBDes Desa Negerikaton Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2015 dalam bidang pelaksanaan pembangunan terdapat tiga kegiatan pembangunan sebesar Rp443 juta yang dilaksanakan secara swakelola mengakibatkan kerugian negara hingga Rp131 juta. 

 

"Dari anggaran tersebut terdapat jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan antara lain pekerjaan gorong-gorong, jalan onderlagh dan pembuatan sumur bor," jelasnya.

 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengembalikan semua kerugian negara atas tindakannya tersebut. "Semua uangnya sudah saya kembalikan," terang terdakwa. (Acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos