Harianmomentum--Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandarlampung menitipkan tersangka kasus fee proyek atas nama Djoko
Prihantoro di Rumah tahanan (Rutan) Wayhui.
"Pelimpahan tahap ke dua ini, berkas dan tersangka telah kita terima
dari Polda Lampung. Untuk tersangka sudah kita titipkan ke Wayhui," kata
Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung Tedi, di Bandarlampung, Selasa (18/7).
Menurut dia, penitipan itu dilakukan guna mengantisipasi penghilangan
barang bukti yang mungkin dilakukan tersangka.
"Perkara ini merupakan pelimpahan dari Polda Lampung, tersangka
merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari pengembangan kasus sebelumnya
ditemukan indikasi bahwa tersangka Djoko diduga ikut serta didalam melakukan
tindak pidana korupsi," terangnya.
Kasus ini, ia mengatakan, merupakan pengembangan dari kasus tindka pidana
korupsi yang melibatkan mantan Karo Perekonomian Pemprov Lampung Farizal Badri
Zaini yang telah divonis empat tahun penjara.
"Djoko akan menginap di Wayhui selama 20 hari ke depan. Kami akan
segera melakukan pengecekan terhadap berkas perkara, kalau memang sudah lengkap
semua, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang,"
kata dia.
Nanti, ia melanjutkan, kalau sudah lengkap semua akan dilimpahkan agar
dapat segera mendapatkan kepastian hukum terhadap tersangka Djoko Prihantoro
yang diindikasi terlibat kasus korupsi fee proyek di Pemprov Lampung.
Saat diwawancarai kontributor harianmomentum tersangka yang didampingi oleh
anak dan istrinya memilih tidak mau memberikan komentar. (acw)
Editor: Harian Momentum