Kejari Titipkan Djoko Prihantoro di Rutan Wayhui

img
Djoko Prihantoro (berkemeja biru) saat dikawal petugas Kejari Bandarlampung untuk dikirim ke Rutan Wayhui.Foto:Agung Chandra Widi.

Harianmomentum--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menitipkan tersangka kasus fee proyek atas nama Djoko Prihantoro di Rumah tahanan (Rutan) Wayhui.

 

"Pelimpahan tahap ke dua ini, berkas dan tersangka telah kita terima dari Polda Lampung. Untuk tersangka sudah kita titipkan ke Wayhui," kata Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung Tedi, di Bandarlampung, Selasa (18/7).

 

Menurut dia, penitipan itu dilakukan guna mengantisipasi penghilangan barang bukti yang mungkin dilakukan tersangka.

 

"Perkara ini merupakan pelimpahan dari Polda Lampung, tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari pengembangan kasus sebelumnya ditemukan indikasi bahwa tersangka Djoko diduga ikut serta didalam melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.

    

Kasus ini, ia mengatakan, merupakan pengembangan dari kasus tindka pidana korupsi yang melibatkan mantan Karo Perekonomian Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini yang telah divonis empat tahun penjara.

 

"Djoko akan menginap di Wayhui selama 20 hari ke depan. Kami akan segera melakukan pengecekan terhadap berkas perkara, kalau memang sudah lengkap semua, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang," kata dia.

 

Nanti, ia melanjutkan, kalau sudah lengkap semua akan dilimpahkan agar dapat segera mendapatkan kepastian hukum terhadap tersangka Djoko Prihantoro yang diindikasi terlibat kasus korupsi fee proyek di Pemprov Lampung.

 

Saat diwawancarai kontributor harianmomentum tersangka yang didampingi oleh anak dan istrinya memilih tidak mau memberikan komentar. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos