Harianmomentum--Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku ujaran kebencian di media sosial, pada Jumat (21/7) subuh.
Pria berinisial MFT (44) ini diamankan karena menghina Presiden
Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kabagpenum Divisi Humas
Polri Kombes Martinus mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebook untuk menyebarkan
konten bermuatan SARA dan ujaran kebencian.
"Tersangka mengedit
foto-foto yang diambil dari internet dengan menggunakan aplikasi kemudian
diunggah di akun Facebook," kata Martinus seperti dikutip jpnn.com.
Martinus menambahkan,
pelaku diamankan di Perumahan Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara. Saat ini
pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Yang bersangkutan
memosting konten SARA terhadap Nasrani, menghina presiden sebagai PKI, menghina
suatu partai, dan irmas. Kemudiak menghina Polri dan Kapolri," kata
Martinus.
Martinus mengklaim,
sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa.
Berdasarkan keterangan ahli, konten dalam postingan MFT merupakan larangan
dalam UU ITE.
Pelaku dijerat dengan
Pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006
tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP. (Mg4/jpnn)
Editor: Harian Momentum