Anggota DPRD Lamsel Jalani Pemeriksaan di Polda

img
Ilustrasi JTTS. Foto: Net

Harianmomentum--Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) berinisial SG, hadir untuk menjalani pemeriksaan di Subdit II Reskrimum Polda Lampung, Jumat (21/7). Ia menjadi saksi terlapor kasus penyerobotan lahan di Dusun Jati Sari, Desa Jati Sari, Kecamatan Jati Agung, Lamsel bernilai Rp17 miliar.

 

Kasubdit II Reskrimum Polda Lampung, AKBP. Ruli Andi Yunianto membenarkan, bahwa yang bersangkutan telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. "SG sudah datang bersama pengacaranya," kata Ruli.

 

Mengenai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Ruli memaparkan, SG sesuai dengan statusnya sebagai saksi terlapor maka pihaonya akan melakukan pemeriksaan terkait sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut.

 

"Sama seperti keempat saksi terlapor yang telah kita periksa sebelumnya," paparnya.

 

Lebih lanjut kata Ruli, permasalahannya adalah mengenai lahan dan ada dua pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan yang awalnya milik pemerintah, namun diserahkan ke Desa untuk digarap masyarakat.

 

Setelah sekian tahun digarap masyarakat dengan dasar surat izin menggarap lahan, tiba-tiba saja diduga ada sekelompok orang yang mengklaim dan memiliki surat atas lahan tersebut yang diduga untuk mendapatkan uang ganti rugi atas lahan itu sebesar Rp17 miliar dari pihak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

 

"Kita akan upayakan kasus tersebut bisa cepat selesai. Usai pemeriksaan terhadap SG kita akan langsung melakukan gelar perkara dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Sumarji," terangnya.

 

Selain itu, pak Wadireskrimum dan para penyidik senior juga ikut dalam gelar perkara nanti. "Jika hasilnya di acc, oleh pimpinan kita akan langsung melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan," ungkapnya.

 

(Berita Terkait: Polda Periksa Oknum Anggota DPRD Lamsel)

 

Terkait dengan uang ganti rugi, pihaknya tidak mengetahuinya ada pada siapa. "Tetapi, karena lahan teraebut masih bermasalah kemungkinan masih ada di pengembang atau pengadilan sampai kasusnya inkrah," imbuhnya. (bin)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos