Harianmomentum--Anggota
DPRD Lampung Selatan (Lamsel) berinisial SG, hadir untuk menjalani pemeriksaan
di Subdit II Reskrimum Polda Lampung, Jumat (21/7). Ia menjadi saksi terlapor
kasus penyerobotan lahan di Dusun Jati Sari, Desa Jati Sari, Kecamatan Jati
Agung, Lamsel bernilai Rp17 miliar.
Kasubdit II Reskrimum
Polda Lampung, AKBP. Ruli Andi Yunianto membenarkan, bahwa yang bersangkutan
telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. "SG sudah datang bersama
pengacaranya," kata Ruli.
Mengenai pemeriksaan
terhadap yang bersangkutan, Ruli memaparkan, SG sesuai dengan statusnya sebagai
saksi terlapor maka pihaonya akan melakukan pemeriksaan terkait sejauh mana
yang bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut.
"Sama seperti
keempat saksi terlapor yang telah kita periksa sebelumnya," paparnya.
Lebih lanjut kata Ruli,
permasalahannya adalah mengenai lahan dan ada dua pihak yang mengklaim atas
kepemilikan lahan yang awalnya milik pemerintah, namun diserahkan ke Desa untuk
digarap masyarakat.
Setelah sekian tahun
digarap masyarakat dengan dasar surat izin menggarap lahan, tiba-tiba saja
diduga ada sekelompok orang yang mengklaim dan memiliki surat atas lahan
tersebut yang diduga untuk mendapatkan uang ganti rugi atas lahan itu sebesar
Rp17 miliar dari pihak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Kita akan upayakan
kasus tersebut bisa cepat selesai. Usai pemeriksaan terhadap SG kita akan
langsung melakukan gelar perkara dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda
Lampung, Kombes Pol. Heri Sumarji," terangnya.
Selain itu, pak
Wadireskrimum dan para penyidik senior juga ikut dalam gelar perkara nanti.
"Jika hasilnya di acc, oleh pimpinan kita akan langsung melimpahkan kasus
tersebut ke Kejaksaan," ungkapnya.
(Berita Terkait:
Polda Periksa Oknum Anggota DPRD Lamsel)
Terkait dengan uang
ganti rugi, pihaknya tidak mengetahuinya ada pada siapa. "Tetapi, karena
lahan teraebut masih bermasalah kemungkinan masih ada di pengembang atau
pengadilan sampai kasusnya inkrah," imbuhnya. (bin)
Editor: Harian Momentum