Harianmomentuum--Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang mencapai angka Rp11 miliar, dalam kurun waktu Januari-Juni 2017.
Hal itu disampaikan oleh
Kepala Kejati Lampung Syafrudin, saat menggelar Press Gathering di Kantor
Kejati, Jalan Wolter Monginsidi Bandarlampung, Jumat (21/7).
Menurut Syafrudin,
Jumlah tersebut sudah melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni
hanya Rp8,5 miliar.
“Dalam kurun waktu enam
bulan kita berhasil mendapatkan PNBP sebesar Rp11.040.306.684,-, jumlah
tersebut sudah melebihi target dari yang ditetapkan,” kata Syafrudin.
Dia menjelaskan, PNBP
tersebut didapat dari biaya perkara, denda tilang, barang sitaan dan pendapatan
lainnya.
“PNBP tersebut akan
diserahkan ke disetorkan ke kas negara, yang nantinya akan digunakan untuk
pembangunan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD,”
jelasnya.
Dia menambahkan, jumlah
tersebut akan bertambah pada periode Juli 2017 sampai Desember 2017.
“Ini adalah hasil dari
kerja Kejati Lampung, mudah-mudahan, enam bulan kedepan jumlah tersebut akan
bertambah,” harapnya. (adw)
Editor: Harian Momentum