Harianmomentum--Walikota Metro Achmad Pairin meminta DPRD setempat
meningkatkan kinerja dalam fungsi pengawasan pelaksanaan program pembangunan,
untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Permintaan
tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD, Senin (24/7).
Rapat paripurna tersebut
mengagendakan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro .
“Dengan adanya raperda yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diharapkan dapat memicu motivasi anggota legislatif meningkatkan
fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan,” kata Pairin.
Menurut Pairin, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, agar nantinya raperda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diamanatkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Proses penyusunan raperda ini, kita telah mempertimbangkan berbagai hal. Dari beban kerja
dan tanggungjawab DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah, dinamika
ekonomi, sosial dan arah pembangunan serta kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Pairin juga
menyampaikan ucapan terima kasih atas inisiatif dan
kerjasama jajaran DPRD Kota
Metro dalam pembahasan raperda tersebut, khususnya kepada Panitia Khusus II dan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah yang telah melakukan kajian pembahasan perda ini secara
intensif.
“Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada semua Anggota DPRD yang telah
menyetujui raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan
Daerah. Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Metro, mari terus
lanjutkan tugas dan tanggung jawab kita sehingga pelaksanaan perda ini dapat
berjalan sebagaimana
mestinya,” harapnya.
(sya/pie)
Editor: Harian Momentum