MUNGKINKAH GNPF MUI LATAH MENJADI PARPOL?

img
Amril Jambak Wartawan senior di Pekanbaru, Riau

Harianmomentum--Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mulai dikenal oleh masyarakat luas saat melakukan sebuah konsolidasi Akbar berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Serangkaian aksi bertajuk kawal QS Al-Maidah ayat 51 telah dilakukan oleh GNPF-MUI mulai dari Aksi Bela Islamyang berlangsung pada 14 Oktober 2016, ABI-II (411), AB-III (212), Tabligh Akbar 901 hingga gerakan shubuh berjamaah. Hampir setiap bulan kegiatan aksi atau kumpul massa selalu dilakukan mengatasnamakan GNPF-MUI. Belum lagi beragam viral pesan di media sosial yang disebarluaskan oleh relawan-relawan membawa nama GNPF-MUI. Namun apakah GNPF-MUI benar-benar murni sebagai gerakan pengawal fatwa MUI.

 

Ditinjau dari susunan kepengurusan yang pernah dipublikasikan ke publik, GNPF-MUI pun berisikan Tokoh-Tokoh nasional diantaranya Habib Rizieq Syihab sebagai Dewan Pembina, KH. Bachtiar Nasir sebagai Ketua, KH. Misbahul Anam sebagai Wakil Ketua I, Muhammad Zaitun sebagai Wakil Ketua II serta Munarman sebagai Panglima Lapangan. Pertanyaan yang muncul adalah apakah GNPF MUI ini memang dibentuk khusus untuk mengawal hasil fatwa MUI terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok atau punya agenda lain yang lebih luas.Pembentukan GNPF ini pernah diakui Bachtiar Nasir, hanya karena spontanitas. Mereka tidak memiliki agenda khusus bagaimana dan akan di bawa ke mana GNPF.

 

Menurut Bachtiar, GNPF muncul murni untuk mengawal fatwa MUI terkait kasus dugaan penistaaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

 

Jika dicermati, kemunculan GNPF tidak lepas dari selembar kertas “Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI” yang dikeluarkan 11 Oktober 2016 dan ditandatangani Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin. Pendapat itu terkait dengan Surat Al-Maidah 51 yang berisi tentang larangan bagi umat Muslim memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani. Secara logika, GNPF MUI merupakan suatu gerakan mengawal seluruh keputusan fatwa-fatwa MUI yang notabene untuk kemaslahatan umat. Atas dasar itu, seharusnya ruang gerak GNPF MUI tidak hanya melulu mengurusi permasalahan fatwa MUI terkait Ahok. Sebagai contoh MUI pernah mengeluarkan fatwa haram merokok. Sudah seharusnya apabila memang tujuan gerakan GNPF MUI dibentuk untuk mengawal fatwa MUI, maka secara logika harus ada gerakan mengawasi fatwa merokok tersebut.

 

Perjalanan panjang serangkaian aksi GNPF MUI yang selama ini fokus mengawal sidang Ahok hingga akhirnya Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara, dianggap sebagai sebuah bentuk pengawalan terhadap dugaan kasus penistaan Agama. Padahal, saat ini yang cenderung terlihat berkenaan dengan GNPF MUI adalah seolah-olah merupakan antitesis dan kekecewaan atas apa yang telah diatur atau dijalankan oleh Pemerintah. Alhasil, massa pun mudah termobilisasi dengan mengatasnamakan bela Agama ataupun bela Ulama. Maka pertanyaan yang kembali muncul adalah apa dasar GNPF-MUI bergerak dan apakah sebagai perkumpulan yang legal. Belum lagi, MUI sebagai sebuah lembaga resmi menolak dikait-kaitkan dengan GNPF.

 

Kasus Ahok pun telah diputuskan dan Ahok dinyatakan bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun para petinggi-petinggi GNPF MUI nampaknya masih mempunyai bargaining politic dalam kancah nasional, termasuk menggagas pertemuan dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan yang digelar tepat di hari kemenangan umat Islam itu pun sangat hangat lantaran masih dalam suasana Lebaran. Wakil Ketua GNPF MUI, Zaitun Rasmin pun menilai pertemuan tersebut sebagai langkah awal rekonsiliasi. Pernyataan tersebut seakan-akan menegaskan bahwa GNPF MUI belum selesai dan cenderung telah masuk ke ranah politik. Mengingat selama ini GNPF MUI dikenal gencar mengkritik Pemerintah, khususnya kepada Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak bisa tegas dalam menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan Ahok. Apakah selanjutnya GNPF MUI akan menjadi sebuah Partai Politik atau underbowParpol.

 

Ketua GNPF MUI, KH. Bachtiar Nasir memang telah menampik terkait beredar informasi arah GNPF MUI untuk mendirikan partai politik. Menurutnya gerakan GNPF MUI sangat erat dengan dakwah, sosial dan politik, tapi tidak serta merta GNPF harus menjadi sebuah partai politik dan belum pernah terpikirkan untuk menjadikan GNPF sebagai sebuai partai politik. Andaikata ada usulan dari beberapa tokoh agar pihaknya membuat partai politik, GNPF sampai saat ini belum memutuskan untuk menjadi sebuah partai politik atau memiliki sebuah partai politik di bawahnya. Namun demikian, ruang gerak GNPF MUI saat ini yang cenderung sudah tidak pada “trah” nya sebagai gerakan pengawal fatwa, sudah meluaskan sayap diantaranya mengawal terhadap kasus penganiayaan Hermansyah yang merupakan saksi Ahli kasus chat palsu Habib Rizieq Shihab, hingga melawan penerbitan Perppu No.02 tahun 2017 tentang revisi atas UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, yang kesemuanya lebih mengarah pada bentuk mengkritisi Pemerintah, dengan tetap mengatasnamakan Umat Islam agar dapat bersatu menegakkan keadilan dan kedamaian di Indonesia dengan GNPF sebagai lokomotif perjuangan.

 

Nuansa politis mobilisasi massa mengatasnamakan GNPF MUI pun semakin kentara pada saat puluhan orang mengatasnamakan Presidium Alumni 212 dipimpin Ansufri Idrus Samba menggelar aksi jalan kaki ke Komnas HAM pada Jum’at 14 Juli 2017 menyuarakan tuntutan mengutuk keras kezaliman terhadap Hermansyah (Ahli IT yang menjadi saksi Ahli kasus rekayasa Chat Habib Rizieq), menolak Perppu pembubaran Ormas No.02 tahun 2017 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar HAM serta menolak pembubaran HTI dan Ormas Islam lainnya. Dalam aksi tersebut pun massa menolak bentuk kriminalisasi terhadap Hary Taonesoedibjo (Ketua Umum Partai Perindo), karena beranggapan sebagai korban kriminalisasi dan kezaliman Pemerintah atas penetapan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Yulianto yang menjabat sebagai Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

 

Apakah sebenarnya yang ingin dicapai oleh GNPF saat ini pasca vonis bersalah telah dijatuhkan terhadap Ahok. Keberadaan GNPF pun tidak hanya di pusat melainkan telah menjamur di berbagai daerah, meskipun selama ini tidak ada satupun GNPF yang sudah diresmikan. Para petinggi-petinggi GNPF saat ini pun punya posisi tawar dalam kancah kontestasi politik nasional, terlebih usai serangkaian aksi GNPF yang mewarnai Pilkada DKI Jakarta 2017 secara posisi politik mempunyai andil dalam mempengaruhi animo pemilih pada salah satu pasangan calon. Mungkinkah GNPF latah menjadi sebuah Partai Politik ataupun gerakan politik yang mengarah pada tahun 2019. Mengingat, keberadaan Ormas dalam sejarah Indonesia memang tidak dapat dilepaskan dari politik, seperti Nahdlatul Ulama pasca keluar dari Partai Masyumi pada 1952 menyatakan diri sebagai Partai NU. Di luar dugaan, Partai NU jadi pemenang ketiga pada Pemilu 1955. Namun saat penyederhanaan partai, NU dan partai-partai Islam melebur ke PPP. Pasca reformasi, keterlibatan ormas NU dalam kegiatan politik praktis mulai meningkat saat tokoh-tokoh puncak ormas NU mendirikan PKB. Selain itu, Muhammadiyah punya pengalaman sama. Tahun 1998, saat Amien Rais mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah untuk mendirikan dan menjadi Ketua Umum PAN. Harapan warga Muhammadiyah melambung. Itu wajar, saat itu Amien tokoh utama gerakan reformasi. Ternyata, perolehan suara PAN tak terlalu tinggi. Lalu timbul konflik internal yang membuat banyak tokoh seperti Gunawan Mohammad dan Faisal Basri dkk meninggalkan PAN.

 

Kesimpulan sementara, tak mudah bagi ormas yang sungguh-sungguh ormas seperti Muhammadiyah dan NU bermetamorfosis jadi parpol. Fitrah ormas agama sering tak sejalan dengan fitrah parpol. Bahkan, kalau NU tak bergabung ke PPP, belum tentu Partai NU bisa sekuat pada 1955-1971. Namun, terlihat insan politik dapat membuat ormas yang hanya bersifat sementara lalu dikembangkan jadi parpol yang cukup berhasil. Kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada GNPF yang saat ini masih belum dilegalkan bentuk organisasinya karena masih berstatus Adhock.

 

------oo00oo------







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos