Harianmomentum--Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama Pemkab setempat
menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kedudukan
Protokoler Keunganan Pimpinan dan Anggota DPRD setempat.
Persetujuan raperda tersebut dilakukan dalam
rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (25/7).
Rapat paripurna yang dipimpim Ketua DPRD
Lampura Rachamat Hartono itu, juga dirangkai dengan agenda Persetujuan Bersama
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampra Tahun Anggaran 2016.
Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dalam sambutannya
mengapresiasi kerja keras jajaran DPRD dalam membahas dan mengesahkan raperda
tersebut.
“Pengesahan raperda ini
menunjukan kinerja DPRD Lampung Utara yang sangat responsif terhadap dinamika
dan perubahan regulasi. Sehingga peraturan daerah yang tidak sesuai atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
berhasil direvisi,” kata Agung.
Dia menerangkan, Raperda Tentang
Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan
perubahan atas Peraturan Daerah Pemkab Lampura Nomor 5 Tahun 2013.
Rapat paripurna DPRD Lampura dilanjutkan
dengan agenda persetujuan bersama atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPj) Bupati Lampura Tahun Anggaran 2016.
Rapat paripurna tersebut ditutup
dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas LKPJ Bupati
Lampura Tahun 2016. Penandatangan berita acara tersebut dilakukan langsung oleh
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan Ketua DPRD Rachamat Hartono. (rls)
Editor: Harian Momentum