Raperda Keuangan DPRD Lampura Disetujui

img
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono.

Harianmomentum--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama Pemkab setempat  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang  Kedudukan Protokoler Keunganan Pimpinan dan Anggota DPRD setempat. 

 

Persetujuan raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (25/7).

 

Rapat paripurna yang dipimpim Ketua DPRD Lampura Rachamat Hartono itu, juga dirangkai dengan agenda Persetujuan Bersama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampra Tahun Anggaran 2016.   

 

Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras jajaran DPRD dalam membahas dan mengesahkan raperda tersebut.

 

“Pengesahan raperda ini menunjukan kinerja DPRD Lampung Utara yang sangat responsif terhadap dinamika dan perubahan regulasi. Sehingga peraturan daerah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berhasil direvisi,” kata Agung.

 

Dia menerangkan, Raperda  Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan  perubahan atas Peraturan Daerah Pemkab Lampura  Nomor 5 Tahun 2013.

 

Rapat paripurna DPRD Lampura dilanjutkan dengan agenda persetujuan bersama atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampura Tahun Anggaran 2016.

 

Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas LKPJ Bupati Lampura Tahun 2016. Penandatangan berita acara tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan Ketua DPRD Rachamat Hartono. (rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos