Harianmomentum--Sidang perdana kasus gratifikasi (penyuapan) dengan
terdakwa Bupati Tanggamus non aktif Bambang Kurniawan, mendapat tanggapan
dari Nursyahbana anggota DPRD kabupaten setempat.
Nursyahbana
membenarkan isi dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Bandarlampung, Senin (13/3).
“Semua isi dakwaan jaksa memang benar. Tapi maaf saya tidak bisa jelaskan
lebih lanjut, karena menghargai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),“
kata Nursyahbana pada kontributor harianmomentum.com,
Selasa (14/3).
Menurut dia, para anggota DPRD Kabupaten Tanggamus diminta tidak menjelaskan ke
publik, terkait kasus tersebut. Penjelasan baru bisa dibeberkan saat menjadi
saksi di persidangan.
"Kami tidak boleh memberikan pernyataan kepada pihak-pihak lainnya, karena
konsekuensinya LPSK akan mencabut perlindungannya," terangnya.
Sebelumnya
diberitakan, sidang perdana kasus dugaan grfatifikasi itu dipimpin Hakim Ketua
Minanoer Rachmat.
Pada sidang tersebut, JPU Pengadilan Tipikor Trimulyono Hendradi menjelaskan
kronologi proses penyerahan uang dari terdakwa kepada para anggota DPRD
Tanggamus.
Menurut JPU, antara tanggal 1 sampai 8 Desember 2015, terdakwa memberikan uang
Rp943 juta kepada 26 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019.
Para anggota dewan penerima uang itu: Ikhwani, Baharen, Agus Munada,
Herlan Adianto dan Tedi Kurniawan.
Kemudia: Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad
Farid, Budi Sehantri dan Zulkifli Kurniawan.
Selanjutnya: Relawati,
Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga,
Kurnian dan Heri Ermawan. Lalu: Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih
dan Imron.(red)
Editor: Momentum