Kasus Gratifikasi Bupati Tanggamus, Nursyahbana Benarkan Dakwaan JPU

img
Bupati Tanggamus non aktif Bambang Kurniawan.

Harianmomentum--Sidang perdana kasus gratifikasi (penyuapan) dengan terdakwa  Bupati Tanggamus non aktif Bambang Kurniawan, mendapat tanggapan dari Nursyahbana anggota DPRD kabupaten setempat.

 

Nursyahbana membenarkan isi dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (13/3).


“Semua isi dakwaan jaksa memang benar. Tapi maaf saya tidak bisa jelaskan  lebih lanjut, karena menghargai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),“ kata Nursyahbana pada kontributor  harianmomentum.com, Selasa (14/3).


Menurut dia, para anggota DPRD Kabupaten Tanggamus diminta tidak menjelaskan ke publik, terkait kasus tersebut. Penjelasan baru bisa dibeberkan saat menjadi saksi di persidangan.


"Kami tidak boleh memberikan pernyataan kepada pihak-pihak lainnya, karena konsekuensinya LPSK akan mencabut perlindungannya," terangnya.

 

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana kasus dugaan grfatifikasi itu dipimpin Hakim Ketua Minanoer Rachmat.


Pada sidang tersebut, JPU Pengadilan Tipikor Trimulyono Hendradi menjelaskan kronologi proses penyerahan uang dari terdakwa kepada para anggota DPRD Tanggamus.

 
Menurut JPU, antara tanggal 1 sampai 8 Desember 2015, terdakwa memberikan uang Rp943 juta kepada 26 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019.


Para anggota dewan penerima uang itu: Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto dan  Tedi Kurniawan. 


Kemudia: Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad Farid, Budi Sehantri dan Zulkifli Kurniawan.

 

Selanjutnya: Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnian dan Heri Ermawan. Lalu: Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih dan Imron.(red)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos