DPRD Lambar Sahkan Dua Perda

img
Kantor DPRD Kabupaten Lampung Barat. Foto: dok. H-momen

Harianmomentum-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersama pemerintah kabupaten (pemkab) setempat kembali menerbitkan dua peraturan daerah (perda). Dua perda itu, tengtang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pelayanan Publik.

 

Pengesahan penerbitan dua perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lambar, Rabu (15/3). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lambar Edi Novial itu, juga dihadiri Bupati Mukhlis Basri.

 

Pada rapat paripurna itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lambar Rizani Bina Putra menyampaikan laporan hasil pembahasan dua rancangan peraturan daerah tersebut yang dilakukan bersama pihak pemkab.


Dia memaparkan, pengesahan dua raperda dilakukan sesuai pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012  tentang pengamanan bahan yang mengandung zak adiktif:  PP tersebut mewajibkan pemerintah daerah menetapkan aturan KTR di wilayah kerja masing-masing. 


Kemudian pada pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan KTR.

“Berdasarkan regulasi pemerintah, maka penetapan KTR layak dijadikan perda. Tujuannya untuk menekan penularan penyakit berbahaya yang dipuci penggunaan zat adiktif yang terkandung dalam tembakau rokok,“ kata Rizani.

 

Terkait rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik, lanjut dia, juga perlu ditetapkan menjadi perda. Hal tersebut sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Bupati Lambar Muklis Basri dalam sambutanya megapresiasi kinerja DPRD membahas dan mengesahkan dua raperda yang diajukan pihka eksekutif setempat menjadi perda.(Red)

 






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos