Harianmomentum-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung
Barat (Lambar) bersama pemerintah kabupaten (pemkab) setempat kembali
menerbitkan dua peraturan daerah (perda). Dua perda itu, tengtang Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) dan Pelayanan Publik.
Pengesahan penerbitan
dua perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lambar, Rabu (15/3).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lambar Edi Novial itu, juga dihadiri
Bupati Mukhlis Basri.
Pada rapat paripurna
itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lambar Rizani Bina Putra
menyampaikan laporan hasil pembahasan dua rancangan peraturan daerah tersebut
yang dilakukan bersama pihak pemkab.
Dia memaparkan, pengesahan dua raperda dilakukan sesuai pasal 53 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang
mengandung zak adiktif: PP tersebut mewajibkan pemerintah daerah
menetapkan aturan KTR di wilayah kerja masing-masing.
Kemudian pada pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2011 tentang
pedoman pelaksanaan KTR.
“Berdasarkan regulasi pemerintah, maka penetapan KTR layak dijadikan perda.
Tujuannya untuk menekan penularan penyakit berbahaya yang dipuci penggunaan zat
adiktif yang terkandung dalam tembakau rokok,“ kata Rizani.
Terkait rancangan
peraturan daerah tentang pelayanan publik, lanjut dia, juga perlu ditetapkan
menjadi perda. Hal tersebut sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah
memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
Bupati Lambar Muklis
Basri dalam sambutanya megapresiasi kinerja DPRD membahas dan mengesahkan dua
raperda yang diajukan pihka eksekutif setempat menjadi perda.(Red)
Editor: Momentum