Juni, TPK dan Tamu Hotel di Bandarlampung Turun

img
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Yeanne Irmaningrum saat rilis di Kantor BPS Provinsi Lampung, Selasa (1/8). Foto: Ira

Harianmomentum-- Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Berbintang di Bandar Lampung selama Juni 2017 mencapai posisi 49,19%, turun 2,84 poin dibandingkan Mei 2017 yang tercatat 52,03%.


Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Yeanne Irmaningrum mengatakan, TPK hotel berbintang pada Juni 2017 jika dibandingkan Juni 2016 yang tercatat 47,70%, mengalami peningkatan sebesar 1,49 poin.


“Sedangkan untuk TPK akomodasi lainnya di Juni 2017 tercatat 43,06% turun 0,12 poin dibanding Mei 2017 yang membukukan 43,18%,” jelasnya saat rilis di Kantor BPS Provinsi Lampung, Selasa (1/8).


Yeanne mengatakan, jumlah tamu selama Juni 2017 yang menginap di hotel bintang dan akomodasi lainnya (gabungan) mencapai 101.515 orang.


“Itu terdiri dari 339 tamu asing dan 101.177 tamu domestik. Kondisi ini mengalami penurunan sebanyak 15.595 orang (13,32%) dibandingkan Mei 2017 yang tercatat 117.111 orang,” ucapnya.


Ia menyebutkan, jumlah tamu menurut jenis hotel pada hotel berbintang selama Juni 2017 sebanyak 18.007 orang, terdiri dari 117 tamu asing dan 17.890 tamu domestik.


Jumlah tersebut, menurun sebanyak 10.465 orang (36,76%) dibanding Mei 2017 yang tercatat 28.472 orang.


“Sedangkan jumlah tamu selama bulan Juni 2017 yang menginap di akomodasi lainnya sebanyak 83.508 orang, terdiri dari 222 tamu asing dan 83.287 tamu domestik atau turun sebanyak 5.130 orang atau sekitar 5,79% dibandingkan Mei 2017 yang tercatat 88.639 orang,” paparnya.


Ia melanjutkan, rata-rata lama tamu menginap kondisi Juni 2017 pada hotel bintang tercatat 1,82 hari, naik 0,37 hari dibandingkan Mei 2017. Rinciannya tamu asing 1,82 hari dan tamu domestik 1,82 hari.


"Sedangkan rata-rata lama menginap pada hotel/akomodasi lainnya selama Juni 2017 tercatat 1,40 hari turun 0,07 hari jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dengan rincian tamu asing 4,88 hari dan tamu dalam negeri 1,39 hari,” tandasnya. (ira)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos