Harianmomentum—Dewi Handajani
(DH), istri mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, dilaporkan ke Polda
Lampung, Rabu (2/8).
DH diduga melanggar pasal 87 ayat 4
a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN dan pasal 12 ayat 6 PP. no 37 tahun 2004
tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol.
Pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa PNS
diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi anggota atau salah satu
pengurus partai politik (Parpol).
Pasal 12 ayat 6 PP No 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota
Parpol, menyatakan PNS yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan
yang terlanjur diterima.
Pelaporan tersebut dikirimkan ke Polda Lampung oleh beberapa orang yang
menyatakan dirinya sebagai Forum bersama ormas, LSM Tanggamus Bersatu yang
didalamnya diketahui ada tiga organisasi yaitu Forum Rakyat Peduli Kabupaten
Tanggamus (Frekat), LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) dan LSM Lumbung
Informasi Rakyat (Lira).
"Dari hasil investigasi yang kami lakukan telah menemukan salah satu
PNS dengan inisial DH masuk kedalan jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Tanggamus," kata Herwan selaku ketua Frekat.
Menurut data yang pihaknya terima DH telah Masuk Parpol pada 4 Maret 2015.
Ia juga mengaku telah ada bukti daftar hadir DH pada rapat Pleno Parpol.
"DH adalah PNS Golongan 4 A,Wakil sekretaris bidang eksternal di
Bappeda Tanggamus bagian administrasi Umum. Ia mengundurkan diri dari status
PNS nya pada 1 April 2017 karna mau mencalonkan diri sebagai Bupati
Tanggamus," katanya.
Pihaknya meminta kepada Polda Lampung agar segera menindak lanjuti laporan
ini secepatnya.
"Seharusnya DH diberhentikan secara tidak hormat dari status PNS nya
dan kita minta agar Polda Lampung memproses laporan ini secepatnya karna dia
saat ini hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Tanggamus sedangkan DH ini
tidak layak untuk mencalonkan diri," katanya. (acw)
Editor: Harian Momentum