Istri Mantan Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Polda

img
Perwakilan LSM yang melaporkan DH. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum—Dewi Handajani (DH), istri mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, dilaporkan ke Polda Lampung, Rabu (2/8).

 

DH  diduga melanggar pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN dan pasal 12 ayat 6 PP. no 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol.

 

Pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik (Parpol).

 

Pasal 12 ayat 6 PP No 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, menyatakan PNS yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.

 

Pelaporan tersebut dikirimkan ke Polda Lampung oleh beberapa orang yang menyatakan dirinya sebagai Forum bersama ormas, LSM Tanggamus Bersatu yang didalamnya diketahui ada tiga organisasi yaitu Forum Rakyat Peduli Kabupaten Tanggamus (Frekat), LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira).

 

"Dari hasil investigasi yang kami lakukan telah menemukan salah satu PNS dengan inisial DH masuk kedalan jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tanggamus," kata Herwan selaku ketua Frekat.

 

Menurut data yang pihaknya terima DH telah Masuk Parpol pada 4 Maret 2015. Ia juga mengaku telah ada bukti daftar hadir DH pada rapat Pleno Parpol.

 

"DH adalah PNS Golongan 4 A,Wakil sekretaris bidang eksternal di Bappeda Tanggamus bagian administrasi Umum. Ia mengundurkan diri dari status PNS nya pada 1 April 2017 karna mau mencalonkan diri sebagai Bupati Tanggamus," katanya.

 

Pihaknya meminta kepada Polda Lampung agar segera menindak lanjuti laporan ini secepatnya.

 

"Seharusnya DH diberhentikan secara tidak hormat dari status PNS nya dan kita minta agar Polda Lampung memproses laporan ini secepatnya karna dia saat ini hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Tanggamus sedangkan DH ini tidak layak untuk mencalonkan diri," katanya.   (acw)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos