Harianmomentum--Aktor sinetron Jeremy Thomas resmi ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya (PMJ). Khususnya, terkait kasus dugaan penipuan lahan vila di Bali.
"Benar (sudah
ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas PMJ, Kombes Argo Yuwono, saat
dikonfirmasi, Sabtu (12/8).
Meski demikian, Argo tidak merinci kapan polisi menetapkan
Jeremy sebagai tersangka. Sebelumnya, kasus tersebut sempat ditangani Polda
Bali. Namun, akhirnya dilimpahkan ke PMJ.
Hanya saja, Argo tidak menyebut waktu pasti pelimpahan
berlangsung. Menurutnya, saat pelimpahan dari Polda Bali ke PMJ, status Jeremy
masih terlapor.
Pelimpahan dilakukan karena polisi menilai dugaan tindak
pidana itu terjadi(Locus Delicti) di Jakarta. "Locusnya di Jakarta,"
tutur Argo.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan terkait pembelian
vila ini mencuat pada 2015.
Saat itu, seorang rekan bisnis Jeremy bernama Patrick
Alexander melaporkannya ke Polda Bali. Sengketa antara keduanya pernah dibawa
ke pengadilan dan dimenangkan Jeremy.
Belakangan, Patrick kembali melaporkan Jeremy. Polisi pun
menetapkannya sebaga tersangka. Bukannya membawa kasus ini hingga ke
pengadilan, Polda Bali malah melimpahkan kasus ini ke PMJ.
Dalam perkara ini Jeremy diancam Pasal 378 KUHP terkait
penipuan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman paling lama empat
tahun penjar. (sam/rmol)
Editor: Harian Momentum