Harianmomentum--Pemerintah Provisi Lampung berupaya menggandeng investor asal Jepang untuk mempercepat pembangunan Kawasan Industri Maritim.
Delegasi Ministry
Of Land Infrastructure, Transport and Tourism (MLTt) Japan dan JICA (Japan
International Cooperation Agency) melakukan survey kondisi lapangan atas
Kawasan Industri Maritim di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Jumat (25/8).
Presiden Direktur
PT. Repindo Jagad Raya, Rita Manik menjelaskan investor asal Jepang melakukan
survei lokasi untuk melihat lahan Dermaga Penunjang KIM (Kawasan Industri
Maritim). Sebelumnya rombongan telah bertemu dengan Menteri Koordinator
Maritim, Menteri Perindustrian dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Jepang sangat
tertarik, sehingga membawa rombongan dari Tokyo. Mereka juga mengajak JICA
sebagai konsultan pemerintah untuk menentukan keberhasilan proyek. Mungkin
dengan Jepang dapat dilaksanakan berbagai sistem investasi. Seperti sistem bagi
hasil atau sistem Build, Operate and Transfer (BOT) dan lainnya. Tergantung
berapa dana yang akan dinvestasikan," ujarnya.
Asisten Bidang
Ekbang Pemprov Lampung Adeham didampingi Kadis Perindustrian Tony L. Tobing
berharap Hak Penggunaan Lahan (HPL) sekitar 800 hektar dari Kementerian
Agraria dan Tata Ruang segera turun. Pemprov juga akan mendukung dengan
mengatasi hambatan infrastruktur seperti listrik dan jalan. "Pemprov akan
terus mendorong, sehingga investor punya penilaian positif untuk menanamkan
modal disini," jelasnya.
Sementara Hermawan
dari Aset Management Pertamina menegaskan dan meluruskan, PT. Pertamina tidak
pernah memiliki konflik dengan PT. Repindo Jagad Raya sebagaimana yang
dibicarakan media selama ini.
"Sejak awal pertamina sudah bermitra dengan PT. Repindo Jagad Raya, jadi tidak ada konflik antara kedua belah pihak sebagaimana yang diberitakan media selama ini," jelasnya.
Lebih lanjut Hermawan menjelaskan bahwa Lahan tersebut milik PT. Pertamina, yang sudah diurus sertifikatnya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sistem pengelolaannya tanah nantinya akan bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Selanjutnya untuk para investor akan diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan. (rls)
Editor: Harian Momentum