Harianmomentum--Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) belum dapat menyimpulkan
hasil peninjaun terkait tindak lanjut laporan kerusakan terumbu karang di
kawasan Pantai Labuhanjukung, Kabupaten Pesisir Barat.
"Kalau soal hasil
peninjuan lokasi, nanti tanyakan saja kepada ketua tim. Intinya tinjauan yang
kita lakukan adalah bentuk verifikasi laporan dugaan kerusakan trumbu karang
tersebut,” kata Heri anggota tim Gakum Kemen LHK melalui telepon, Senin (28/8).
Sebelumnya, Kamis
(24/8) Perwakilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK)
mengunjungi Pantai Labuhanjukung, Kabupaten Pesisir Barat.
Kunjungan itu sebagai
tindak lanjut laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Tepat
Akurat (LITA) tentang kerusakan terumbu karang di kawasan pantai
tersebut.
Kepada Kementerian
LHKH, LSM LITA melaporakn dugaan terjadinya kerusakan trumbu karang di
Kawasan Pantai Labuhanjukung akibat proyek pengerukan menggunakan alat berat.
Koordinator LSM LITA
Indra mengatakan laproan yang disempaikan ke Kementerian LHK itu
bernomor: 027.01/lsl.lita/dpp.1/V111/2017 tentang pengaduan pengerukan
terumbu karang dan atau pengerukan karang laut di tepi pantai.
“Kami menyanyangkan
tindakan pengerukan karang di kawasan pantai Kabupaten Pesisir Barat beberapa
waktu lalu. Hal itu berdampak negatif terhadap lingkungan,” kata Indra.
Dia menerangkan, jika
terbukti terjadi kerusakan lingkungan, maka pelaku proyek pengerukan tersebut
dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang (UU) tentang Lingkungan Hidup.
“Selain ke
kementerian, kita juga sudah laporkan masalah ini ke BPLH Provinsi
Lampung, juga sudah cek lokasi. Jadi kita menunggu kelanjutannya,” tegasnya.
(ags)
Editor: Harian Momentum