Keterangan Kapolres Waykanan Dikonfrontir Keterangan Saksi

img
Ilustrasi/Net

Harianmomentum--Kabid Propam Polda Lampung Kombes Anton Setiyawan membenarkan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan profesi jurnalis.


Pelecehan itu dilakukan Budi di Kampung Negeribaru Kecamatan Blambangan Umpu pada Minggu 27 Agustus 2017 sekitar pukul 02.30 WIB kepada reporter Radar TV Dedy Tarnando dan jurnalis tabikpun.com, Dian Firasta. 


"Benar hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Way Kanan. Dari sekitar 09.00 - 14.00 WIB. Kami ambil keterangan, memeriksa, konfirmasi sesuai apa yang ada direkaman yang menyebar. Seperti apa saja yang disampaikan, kapan, dimana, apakah benar dan seterusnya, " kata Anton.


Hasil pemeriksaan selanjutnya akan diproses. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik maka proses akan berlanjut. Seluruh keterangan yang diberikan Kapolres juga perlu dikonfrontir ke para saksi-saksi yang ada di lokasi. Terutama dua wartawan Dedy Tarnando dan Dian Firasta. 


"Sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan kedua wartawan itu sebagai saksi. Indikasi pelanggaran sementara belum karena masih harus konfirmasi dulu dengan para saksi. Lalu dianalisa kebenarannya. Kemudian dievaluasi apakah ke pelanggaran disiplin atau kode etik atau tidak, " lanjut Anton. (red)


 


 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos