Harianmomentum--Kabid Propam Polda Lampung Kombes
Anton Setiyawan membenarkan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan menjalani
pemeriksaan terkait dugaan pelecehan profesi jurnalis.
Pelecehan
itu dilakukan Budi di Kampung Negeribaru Kecamatan Blambangan Umpu pada Minggu
27 Agustus 2017 sekitar pukul 02.30 WIB kepada reporter Radar TV Dedy Tarnando
dan jurnalis tabikpun.com, Dian Firasta.
"Benar
hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Way Kanan. Dari sekitar
09.00 - 14.00 WIB. Kami ambil keterangan, memeriksa, konfirmasi sesuai apa yang
ada direkaman yang menyebar. Seperti apa saja yang disampaikan, kapan, dimana,
apakah benar dan seterusnya, " kata Anton.
Hasil
pemeriksaan selanjutnya akan diproses. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau
kode etik maka proses akan berlanjut. Seluruh keterangan yang diberikan
Kapolres juga perlu dikonfrontir ke para saksi-saksi yang ada di lokasi. Terutama
dua wartawan Dedy Tarnando dan Dian Firasta.
"Sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan kedua wartawan itu sebagai saksi. Indikasi pelanggaran sementara belum karena masih harus konfirmasi dulu dengan para saksi. Lalu dianalisa kebenarannya. Kemudian dievaluasi apakah ke pelanggaran disiplin atau kode etik atau tidak, " lanjut Anton. (red)
Editor: Harian Momentum