Upaya Kriminalisasi Pers, Kapolres Waykanan Kembali Didemo

img
Aksi solidaritas di Tugu Adipura Bandarlampung. Foto: Agung DW

Harianmomentum--Puluhan wartawan mengecam pernyataan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan yang akan melaporkan dua orang jurnalis yang telah menyebarkan rekaman suara dirinya. 


Pernyataan Kapolres Waykanan saat diperiksa oleh Propam Kepolisian Daerah (Polda) Lampung Selasa (29/8), dinilai memojokkan profesi jurnalis. 


"Ini adalah upaya kriminalisasi terhadap dua orang wartawan yang dilakukan oleh Kapolres Waykanan, dan ini tidak bisa dibiarkan, karena jurnalis adalah penyebar berita bukan kebencian," ujar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung Aris Susanto saat menggelar aksi solidaritas di Tugu Adipura Bandarlampung. 


Dia mempertanyakan pernyataan maaf Kapolres Waykanan yang dianggap tidak tulus. 


"Kalau memang dia tulus, untuk apa dia justru memojokkan wartawan, dan mau melaporkan mereka," jelasnya. 


Atas pernyataan tersebut, dia menegaskan, akan memberikan pengawalan hukum terhadap dua orang jurnalis yang akan dilaporkan oleh Kapolres Waykanan. 


"Kita akan berikan upaya advokasi kepada rekan kita disana, dan kita akan mengawal mereka sampai selesai," tegasnya. 


 Sementara itu, Wartawan MNC grup Ruslan AS menuntut pencopotan Budi Asrul Kurniawan dari jabatannya sebagai Kapolres Waykanan. 


 "Copot Kapolres Waykanan sekarang juga, jurnalis adalah pewarta bukan pembawa petaka," seru Ruslan saat berorasi. 


 Dia menegaskan, Kapolres telah melecehkan profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

 

"Untuk itu, usir Kapolres Waykanan, copot dia," tegasnya. 


Aksi tersebut diikuti oleh anggota IJTI Lampung, Persatuan Wartawan Indonenesia (PWI) Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI). 


Aksi solidaritas yang berlangsung damai tersebut ditutup dengan doa bersama.  (adw)


 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos