Harianmomentum--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pendataan pendataan terhadap siswa-siswa yang akan berusia 17 tahun sebelum 27 Juni 2018.
Menurut
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih, pendataan dan perekaman tersebut
untuk memaksimalkan data pemilih pemula dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur
(Pilgub) mendatang.
"Karena yang menjadi fokus kita adalah pemilih pemula, jadi kita bekerjasama dengan Disdukcapil untuk melakukan percepatan perekaman," ujar Handi saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada Bandarlampung, Rabu (30/8).
Dia
menjelaskan, perekaman tersebut akan dilakukan ke setiap Sekolah Menengah Atas
atau Kejuruan yang ada di Provinsi Lampung.
Setelah
dilakukan perekaman, lanjut dia, KPU akan memberikan sertifikat sebagai tanda
telah melakukan pendataan.
"Dalam
sertifikat itu juga kita akan memberikan pesan, yang diantaranya harus
melakukan pengecekan untuk memastikan dirinya masuk kedalam daftar pemilih atau
tidak," tuturnya.
Dia
menjelaskan, setelah proses tersebut, Disdukcapil akan memberikan KTP
elektronik tepat berusia 17 tahun.
"Jadi
pendataannya dilakukan sebelum berusia 17 tahun, dan setelah umur mereka genap
17 tahun baru akan diberikan KTP elektronik," tuturnya.
Selain bisa
memaksimalkan pemilih pemula, ia mengharapkan, anak-anak SMA bisa mengerti dan
memahami apa yang harus dilakukannya pada Pilgub mendatang.
"Jadi bisa dibilang ini adalah sosialisasi kepada pemilih pemilih pemula, khususnya anak-anak SMA atau SMK bisa mendapatkan pengetahuan juga tentang Pilgub," harapnya.
Dia
melanjutkan, hal itulah yang akan menjadi salah satu agenda dari kerjasama
antara KPU dan Disdukcapil.
"Jadi intinya, kerjasama ini untuk mendorong percepatan perekaman, karena salah satu syarat menjadi daftar pemilih harus mempunyai e-KTP," pungkasnya.(adw)
Editor: Harian Momentum