Larang Taksi Online, Pemkot-Polresta Segera Razia

img
Ilustrasi: Harianmomentum

Harianmomentum--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang taksi online dan sejenisnya beroperasi di wilayah Kota Tapis Berseri. Alasannya, keberadaan perusahaan taksi online dianggap ilegal karena belum pernah mengurus izin kepada pemkot.

 

Menurut Walikota Bandarlampung Herman HN, pihaknya akan melibatkan aparat kepolisian dari Polresta untuk segera melakuan razia sebagai upaya menertibkan keberadaan taksi online tersebut.

 

"Seharusnya taksi online ini izin kepada Walikota karena mereka beroperasi di dalam kota Bandarlampung,” kata Herman, Rabu (30/8).

 

Herman menambahkan, seharusnya jika taksi online beroperasi antar kabupaten harus izin ke provinsi Lampung. Selanjutnya jika beroperasi antar provinsi harus izin ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

 

“Nah, sekarang kan mereka beroperasi di dalam kota, harusnya izin ke walikota dong,” ucap Herman.

 

Dalam waktu dekat, Herman berencana melibatkan kepolisian untuk menertibkan seluruh taksi online di kota ini. “Secepatnya kita tertibkan, tidak boleh beroperasi sebelum ada izin,” tegas Herman.

 

Sementara, Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Ricardo menyatakan untuk keberadaan taksi online saat ini kewenangan masih ada di pemerintah pusat.

 

Sedangkan ojek online hingga saat ini belum ada aturannya karena memang, ojek tidak termasuk angkutan penumpang.

 

"Kalau aturan tentang ojek online belum ada karena memang bukan angkutan orang, kalau taksi online sudah ada," tambahnya.

 

Menurut dia, keberadaan taksi online sudah diatur melalui peraturan menteri perhubungan no PM 26 tahun 2017 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

 

Terkait rencana walikota menertibkan taksi online, Ricardo menyatakan akan secepatnya berkoordinasi untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.

 

“Saya akan koordinasi dulu seperti apa tekhnisnya nanti,” pungkasnya.

 

Diketahui, selama ini keberadaan taksi online di Kota Bandarlampung juga kerap dikeluhkan oleh para supir angkutan kota (angkot).

 

Mereka menganggap, keberadaan taksi online merusak pangsa pasar angkot karena angkos yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding tarif angkot.

 

Bahkan, dalam waktu dekat para supir angkot berencana menggelar aksi besar- besaran untuk menuntut agar taksi online dihapuskan dari Bandarlampung.

 

Sebelumnya, Selasa (29/8), lima jurusan angkot di Kota Bandarlampung menggelar aksi mogok operasi (tidak mengangkut penumpang).

 

Akibatnya, ratusan masyarakat pengguna angkot terpaksa memakai jasa ojek online untuk berangkat ke sekolah, kantor dan tempat tujuan lainnya. (ap)

 

 

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos