Harianmomentum--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang taksi online dan sejenisnya beroperasi di wilayah Kota Tapis Berseri. Alasannya, keberadaan perusahaan taksi online dianggap ilegal karena belum pernah mengurus izin kepada pemkot.
Menurut Walikota
Bandarlampung Herman HN, pihaknya akan melibatkan aparat kepolisian dari Polresta untuk
segera melakuan razia sebagai upaya menertibkan keberadaan taksi online
tersebut.
"Seharusnya taksi
online ini izin kepada Walikota karena mereka beroperasi di dalam kota
Bandarlampung,” kata Herman, Rabu (30/8).
Herman menambahkan,
seharusnya jika taksi online beroperasi antar kabupaten harus izin ke provinsi
Lampung. Selanjutnya jika beroperasi antar provinsi harus izin ke Kementerian
Perhubungan (Kemenhub).
“Nah, sekarang kan mereka
beroperasi di dalam kota, harusnya izin ke walikota dong,” ucap Herman.
Dalam waktu dekat, Herman
berencana melibatkan kepolisian untuk menertibkan seluruh taksi online di kota
ini. “Secepatnya kita tertibkan, tidak boleh beroperasi sebelum ada izin,”
tegas Herman.
Sementara, Kabid Angkutan
Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Ricardo menyatakan untuk
keberadaan taksi online saat ini kewenangan masih ada di pemerintah pusat.
Sedangkan ojek online
hingga saat ini belum ada aturannya karena memang, ojek tidak termasuk angkutan
penumpang.
"Kalau aturan tentang
ojek online belum ada karena memang bukan angkutan orang, kalau taksi online
sudah ada," tambahnya.
Menurut dia, keberadaan
taksi online sudah diatur melalui peraturan menteri perhubungan no PM 26 tahun
2017 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak
dalam trayek.
Terkait rencana walikota
menertibkan taksi online, Ricardo menyatakan akan secepatnya berkoordinasi
untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Saya akan koordinasi dulu
seperti apa tekhnisnya nanti,” pungkasnya.
Diketahui, selama ini
keberadaan taksi online di Kota Bandarlampung juga kerap dikeluhkan oleh para supir
angkutan kota (angkot).
Mereka menganggap,
keberadaan taksi online merusak pangsa pasar angkot karena angkos yang
ditawarkan jauh lebih murah dibanding tarif angkot.
Bahkan, dalam waktu dekat
para supir angkot berencana menggelar aksi besar- besaran untuk menuntut agar
taksi online dihapuskan dari Bandarlampung.
Sebelumnya, Selasa (29/8),
lima jurusan angkot di Kota Bandarlampung menggelar aksi mogok operasi (tidak
mengangkut penumpang).
Akibatnya, ratusan
masyarakat pengguna angkot terpaksa memakai jasa ojek online untuk berangkat ke
sekolah, kantor dan tempat tujuan lainnya. (ap)
Editor: Harian Momentum