Harianmomentum--Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara delapan tahun kepada mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
Selain
pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Patrialis membayar denda Rp300
juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyimpulkan, Patrialis terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa
penuntut umum pada KPK.
Majelis hakim menilai, pertemuan Patrialis dengan pengusaha
bernama Basuki Hariman, Sekretaris Basuki, NG Fenny serta kolega Patrialis
Kamaludin terkait uji materi UU 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan
di Jakarta Golf, Royal Golf, Graha Indotama, Villa Cisarua serta Penang Bisto
merupakan perbuatan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Patrialis Akbar,
dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta,
dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan
penjara," kata Hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Senin (4/9).
Majelis menyatakan Patrialis terbukti melanggar Pasal 12
huruf c UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64
ayat 1 KUHP.
Patrialis terbukti telah menerima suap dari pengusaha daging
Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui Kamaludin. Majelis hakim juga
memberikan hukuman tambahan untuk Patrialis mengembalikan uang yang telah
diterima dari Basuki.
"Menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti
sebesar Rp4,04 juta dan 10 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan apabila
terdakwa Patrialis Akbar tak membayar setelah satu bulan putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tak memiliki
harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara enam bulan," tutur
Hakim Nawawi.
Atas vonis tersebut, Patrialis meminta waktu untuk berpikir
soal pengajuan banding. Begitu juga dengan JPU KPK. Majelis memberikan waktu
selama satu minggu kepada mereka.
Permintaan waktu untuk naik banding atau tidak dilakukan
Patrialis karena dirinya tidak merasa bersalah dalam perkara ini.
"Dalam persidangan, saya sudah memberikan pembelaan
sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak
bersalah," ujar Patrialis Akbar.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider
enam bulan kurungan penjara. (sam/rmol)
Editor: Harian Momentum