Terbukti Disuap, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

img
Patrialis Akbar. Foto: Net

Harianmomentum--Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara delapan tahun kepada mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Patrialis membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. 


Hakim menyimpulkan, Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum pada KPK.

Majelis hakim menilai, pertemuan Patrialis dengan pengusaha bernama Basuki Hariman, Sekretaris Basuki, NG Fenny serta kolega Patrialis Kamaludin terkait uji materi UU 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan di Jakarta Golf, Royal Golf, Graha Indotama, Villa Cisarua serta Penang Bisto merupakan perbuatan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Patrialis Akbar, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan penjara," kata Hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).

Majelis menyatakan Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Patrialis terbukti telah menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui Kamaludin. Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk Patrialis mengembalikan uang yang telah diterima dari Basuki. 

"Menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp4,04 juta dan 10 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan apabila terdakwa Patrialis Akbar tak membayar setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara enam bulan," tutur Hakim Nawawi. 

Atas vonis tersebut, Patrialis meminta waktu untuk berpikir soal pengajuan banding. Begitu juga dengan JPU KPK. Majelis memberikan waktu selama satu minggu kepada mereka.

Permintaan waktu untuk naik banding atau tidak dilakukan Patrialis karena dirinya tidak merasa bersalah dalam perkara ini.

"Dalam persidangan, saya sudah memberikan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak bersalah," ujar Patrialis Akbar.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. (sam/rmol) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos