Harianmomentum--Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menantang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, untuk menahan dirinya. Bahkan, ia mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mempermudah aparat lembaga itu jika ingin menahannya.
Menurut Masinton, ia menantang ditahan karena Agus Rahardjo pernah
menyatakan bahwa Panitia Khusus DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi
(Pansus KPK) adalah ilegal.
Bahkan, lanjut Masinton, Agus mengancam akan menjerat Anggota
Pansus KPK dengan pasal pidana karena dianggapnya menghalang-halangi proses
hukum penyidikan perkara tindak pidana korupsi atau yang disebut obstruction of
justice.
Masinton sendiri adalah pemegan jabatan Wakil Ketua Pansus
KPK yang berasal dari Fraksi PDIP dan bertugas di Komisi III DPR RI.
"Saya datang kemari, saya mau pertanggungjawabkan
tuduhan itu dan saya mau minta rompi (tahanan) KPK. Saya minta saudara Agus
turun kemari, bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka,"
ujar Masinton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Lebih lanjut, Masinton menegaskan bahwa selama ini Pansus KPK
di Senayan tidak pernah melakukan intervensi atau menghalang-halangi proses
penyidikan perkara di KPK.
Menurut Masinton, pernyataan Agus seolah-olah memberikan
tekanan bahwa KPK memiliki kuasa untuk menangkap siapapun yang diduga
menghalangi penyidikan kasus yang tengah ditanganinya.
"Pansus angket itu bekerja secara konstitusional,
berdasarkan UUD dan diatur perundang-undangan. Tidak boleh menafsirkan
sembarangan, siapapun dia. Menegakkan hukum itu dilakukan untuk menciptakan
keadilan, bukan menciptakan kesemena-menaan, apalagi menciptakan negara
horor," ujar Masinton.
"Tidak boleh lagi ada horor, menakut-nakuti, menggertak,
fase itu sudah kita lalui. Sekarang adalah fase keterbukaan dan fase
pertanggungjawaban," tambah Masinton. (ald/rmol)
Editor: Harian Momentum