Harianmomentum—Kenyataan pahit terpaksa dialami seorang murid SD di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berinisial DD (11). Ia dicabuli oleh ayah tirinya, Ahmad (39).
Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Adi Ferdian Saputra,
didampingi Kasat Reskrim, AKP Effendi mengungkapkan, tersangka telah diamankan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pemeriksaan terungkap, tersangka melakukan aksi bejanya sebanyak 6 kali. Motifnya, tersangka mengaku sakit hati lantaran kerapkali bertengkar dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
“Kejadian berawal di tahun 2016, ketika ibu korban sedang
berbelanja ke pasar, melihat keadaan sepi tersebut tersangka gelap mata dan
terjadilah pencabulan di rumah kontrakan mereka di Desa Bulok, Kalianda,” ujar Kasat,
Senin (4/9).
Sementara itu Kanit PPA Polres Lamsel, Iptu Amrizal
menjelaskan, selain melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali di kontrakan, tersangka
juga melakukan aksinya di rumah korban di Desa Sukamandi sebanyak tiga kali.
“Kejadian tersebut berulang sampai 6 kali, dan pengakuan
korban 2 kali yang sampai masuk di kemaluannya, dan 4 kali tidak sampai masuk.
Karena merasa tertekan korban melaporkannya kepada ibu kandungnya,” katanya.
Selanjutnya, ibu korban melaporakan kejadian tersebut ke
Polres Lamsel. Satreskrim Polres bergerak cepat dan menangkap Ahmad di rumahnya
Desa Sukamandi, Kecamatan Kalianda, Sabtu (2/9) lalu.
“Tersangka kita kenakan Undang-undang RI no. 81 Pasal 35
tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
kurungan penjara,” pungkasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti celana dalam dan pakaian
korban sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Lamsel, untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. (bob)
Editor: Harian Momentum