Harianmomentum— Barnard Rivai (47), pemilik tanah di Jalan Soekarno
Hatta, Simpang PJR, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung,
menyanggah dirinya pernah menjual tanah kepada pihak manapun.
"Saya tidak pernah menjual tanah itu. Saya hanya pernah
menyewakan lahan tersebut kepada salah satu warga disana," ujar Barnard
yang merupakan Ketua RT 03, Perumahan Puskud, Kelurahan Sukabumi ini.
Ia mengakui perihal surat peringatan yang diberikannya kepada
warga yang menempati lahan tersebut.
"Ya, kita memberi surat peringatan agar mereka segera
mengungsi. Kita kasih 14 hari, saat ini sudah terhitung 10 hari dari surat itu
kita berikan," ujarnya.
Ia menambahkan, bila sampai 4 hari kedepan mereka tidak juga
membongkar bangunan, ia akan menggusur secara paksa.
"Kita juga sudah mengirimkan surat ke Polsek dan
Polresta terkait hal ini. Kami minta dalam surat itu, agar Polres turut
membantu kami," ujarnya.
(Baca Juga: Diusir Pemilik Tanah, Warga Simpang PJR Resah)
Ia juga mengaku bahwa tanah tersebut merupakan milik
kakeknya, dan tidak ada kaitannya dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Surat kepemilikannya
kita punya," ujarnya. (acw)
Editor: Harian Momentum