Harianmomentum--Koalisi Advokasi Pers Lampung terus
lakukan pengawalan terhadap dua orang wartawan Dedy Tornando dari Radar TV dan
Dian Firasta dari tabikpun.com yang diduga dilecehkan saat bertugas meliput oleh
Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan beberapa waktu lalu.
Pengawalan
itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa Bidpropam profesional menangani perkara
ini.
"Mereka dipanggil sebagai saksi, kita dampingi untuk memastikan bahwa kerja penyidik Propam di Polda Profesional. Tetapi kami percaya bahwa Propam bekerja dengan baik dan akan memberikan sanksi tegas kepada Kapolres Waykanan," kata Hanafi Sampurna, selaku kuasa hukum dari Dedy dan Dian saat memenuhi panggilan Propam, Selasa (5/9).
Hanafi yang juga Direktur LBH Pers Lampung ini berharap agar pejabat kepolisian dapat menghentikan cara-cara kekerasan baik fisik atau non fisik terhadap pers yang sedang bertugas.
"Sanksi tegas harus diberikan kepada AKBP Budi Asrul Kurniawan. Bila tidak, dia akan terus mengedepankan sisi arogansinya," ujarnya.(acw)
Editor: Harian Momentum