Harianmomentum--Pemerintah kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyerahkan dana bantuan untuk partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2014 yang memiliki keterwakilan di DPRD setempat.
Penyerahan bantuan itu juga dibarengi dengan sosialisasi Permandagri No 6/2016, bertempat di Ruang Siger, Selasa (5/9).
Penyerahan bantuan dilakukan Asisten I, Yuzar mewakili Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.
Yuzar menyampaikan bahwa dana bantuan untuk parpol itu diperuntukan sebagai penguatan lembaga parpol itu sendiri antara lain sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Lampura, Firmansyah, mengatakan sesuai Perda No 6/2016 tentang APBD tahun 2017 yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana parpol.
Untuk tahun ini, lanjut dia, pemkab mengalokasikan dana bantuan parpol dalam APBD sebesar Rp 1.000.933.994 untuk 11 parpol. Sesuai Permendagri nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan LPJ penggunaan dana bantuan parpol.
"Ke 11 parpol yang mendapat bantuan tersebut besaran bantuannya tergantung dari perhitungan perolehan suara masing-masing parpol yang ada di DPRD dengan perhitungan bantuan, per suara,” terangnya.
Rinciannya: PDIP mendapat bantuan Rp 182.086.000; Partai Nasdem Rp 77.336.000; Partai Golkar Rp 119.089.000; Partai Gerindra Rp 138.951.000?.
Kemudian PKB Rp 78.587.000; PKS Rp 87.423.000; Demokrat Rp 131.134.000; PAN Rp. 88.003.000; Hanura Rp 60.425.000; PBB Rp 44.435.000; dan PKPI Rp 26.525.000. ???
Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua KPUD Lampura, Marton, dan
Komisioner Panwaskab Lampura.(ysn)
Editor: Harian Momentum