Harianmomentum--Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum tenaga
sukarela (TSk) pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Tiyuh (desa)
Penumanganlama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat
(Tubaba), jika terbukti melakukan pemotongan dana bantuan sosial dari
pemerintah pusat tersebut.
“Kita akan panggil dulu oknumnya, jika memang terbukti
melakukan pemotongan dana PKH untuk masyarakat, tentu kita beri sanksi tegas
sesuai aturan yang berlaku,” kata Agus petugas pendamping PKH setempat melalui
telepon, Selasa (5/9).
Sebelumnya diberitakan, penyaluran bantuan sosial
PKH)tahun 2016 dari Kementerian Sosial, di Tiyuh Penumanganlama
diduga jadi ajang aksi pungutan liar (pungli) berupa pemotongan dana.
Aksi pemotongan dana bantuan PKH tersebut diduga
dilakukan oknum tenaga sukarela (TSk) itu menuai keluhan warga. Terlebih, dana
yang dipotong nilainya cukup besar, berkisar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu
per kepala keluaraga penerima bantuan PKG.
“Bantuan yang sedikit ini kok malah dipotong juga,"
ungkap salah satu warga penerima bantuan PKH di tiyuh setempat, Senin (4/9).
Menurut warga, alasan pemotongan itu untuk mengganti
saldo. Itu karena, setiap melakukan penarikan dana PKH t, dilakukan melalui
mesin ATM mini di rumah oknum TKS tersebut. “Jadi kami ini terkesan diharuskan
dia, untuk mengambil dana tersebut melalui Atm mini miliknya,” kata warga
lainnyaa.
Sementara oknum TKS berinsial Me saat dimintai
tanggapan terkait dugaan pungli dalam pencairan dana PKH itu, membanta.
“Tidak ada pungli dalam pencairan dana tersebu," kelitnya via ponsel. (frk)
Editor: Harian Momentum