Miris, Tunggakan DBH Pemprov Lampung Ratusan Miliar

img
Illustrasi. aaaaafoto: Google.

Harianmomentum--Dibalik gelar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyisakan banyak masalah.

 

Salah satunya, tunggakan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap 15 kabupaten/ kota yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada lima item pajak yang harus dibagikan Pemprov ke daerah tingkat II. 

 

Yaitu; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 30 persen dari total pendapatan yang diterima. 

 

Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok masing- masing sebesar 70 persen, Pajak Air Permukaan (PAP) 50 persen.

 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Harian Momentum, dari 15 kabupaten/ kota di Lampung tunggakan DBH Pemprov yang paling besar untuk Kota Bandarlampung. Totalnya nyaris menembus angka seratus miliar rupiah.

 

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Trisno Andreas, tunggakan DBH Pemprov lebih dari Rp89 miliar.

 

Rinciannya, PKB sebesar Rp18,4 miliar, BBNKB Rp18,3 miliar, PBBKB Rp29 miliar, PAP Rp53 juta dan Pajak Rokok Rp23,3 miliar.

 

Menurut Trisno, tunggakan itu terhitung sejak triwulan III dan IV di tahun anggaran 2016 ditambah dengan triwulan I dan II di tahun 2017.

 

“Jadi total tunggakan Pemprov lebih dari Rp90 miliar. Nilai itu belum termasuk DBH triwulan III di tahun 2017,” kata dia.

 

Sementara Walikota Bandarlampung Herman HN mengaku sudah sering memerintahkan Kepala BPKAD setempat untuk menyurati Pemprov terkait realisasi DBH. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban. 

 

“Sudah sering kirim surat ke Pemprov tapi belum ada juga respon. Sampai bosan nagih terus,” ujar Herman saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (05/09/17).

 

Padahal, dana itu akan digunakan Pemkot Bandarlampung untuk keperluan pembangunan dan pembayaran sejumlah hutang kepada pihak ketiga.

 

Sementara untuk Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) piutang DBH menembus angka Rp30 miliar. 

 

Menurut Kepala BPKAD Lamsel, Intji Indrawati, tunggakan DBH pemprov untuk triwulan III dan IV di tahun 2016 mencapai Rp14 miliar lebih. Rinciannya; PKB triwulan III sebesar Rp3.534.918.083 dan triwulan ke IV sebesar Rp3.390.638.266.

Sedangkan untuk BBNKB tahun 2016 triwulan ke IV sebesar Rp7.437.392.098.

 

“Untuk tahun 2016 saja tunggakan Pemprov lebih dari Rp14 miliar,” kata Intji.

 

Sementara, Intji belum bisa menyerahkan data DBH untuk tahun 2017 karena pihaknya mengaku belum mendapat SK DBH dari Pemprov.

 

“Jika merujuk data di tahun 2016 perkiraan sih sekitar Rp15 miliar. Jumlah pastinya kita belum tau karena belum terima SK dari Pemprov. Jadi jika ditotal keseluruhan bisa mencapai Rp30 miliar,” jelasnya.

 

Yuriswan, Kabid Non Pajak Bapenda Kabupaten Pesisir Barat mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu realisasi pembayaran DBH triwulan III dan IV di tahun 2016 dari provinsi.

 

“Tahun 2016 piutang DBH Pesisir Barat sekitar Rp6,7 miliar. itu belum termasuk di tahun 2017,” kata Yuriswan.

 

Jika merujuk data DBH sebelumnya, tunggakan DBH Pemprov di tahun 2017 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

 

“Tahun 2017  sekitar Rp7 miliaran lah. Jadi kalau ditotal dengan 2016 mencapai Rp15 miliar,” pungkasnya. 

 

 

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada satupun pejabat Pemprov yang berkompeten bisa memberi klarifikasi.

 

Kepala Biro Keuangan Pemprov Mihairin tidak berada di ruangan saat wartawan mencoba konfirmasi kemarin. Menurut stafnya, Minhairin sedang tugas di luar kota. (aji/bob/ags/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos