Harianmomentum--Dibalik gelar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang
diraih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), menyisakan banyak masalah.
Salah satunya,
tunggakan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap 15 kabupaten/ kota yang
totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada lima
item pajak yang harus dibagikan Pemprov ke daerah tingkat II.
Yaitu; Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 30 persen
dari total pendapatan yang diterima.
Kemudian, Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok masing- masing sebesar 70
persen, Pajak Air Permukaan (PAP) 50 persen.
Berdasarkan data yang
berhasil dihimpun Harian Momentum, dari 15 kabupaten/ kota di Lampung tunggakan
DBH Pemprov yang paling besar untuk Kota Bandarlampung. Totalnya nyaris
menembus angka seratus miliar rupiah.
Menurut Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Trisno Andreas,
tunggakan DBH Pemprov lebih dari Rp89 miliar.
Rinciannya, PKB
sebesar Rp18,4 miliar, BBNKB Rp18,3 miliar, PBBKB Rp29 miliar, PAP Rp53 juta
dan Pajak Rokok Rp23,3 miliar.
Menurut Trisno,
tunggakan itu terhitung sejak triwulan III dan IV di tahun anggaran 2016
ditambah dengan triwulan I dan II di tahun 2017.
“Jadi total tunggakan
Pemprov lebih dari Rp90 miliar. Nilai itu belum termasuk DBH triwulan III di
tahun 2017,” kata dia.
Sementara Walikota
Bandarlampung Herman HN mengaku sudah sering memerintahkan Kepala BPKAD
setempat untuk menyurati Pemprov terkait realisasi DBH. Namun, hingga saat ini
belum ada jawaban.
“Sudah sering kirim
surat ke Pemprov tapi belum ada juga respon. Sampai bosan nagih terus,” ujar
Herman saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (05/09/17).
Padahal, dana itu akan
digunakan Pemkot Bandarlampung untuk keperluan pembangunan dan pembayaran
sejumlah hutang kepada pihak ketiga.
Sementara untuk
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) piutang DBH menembus angka Rp30
miliar.
Menurut Kepala BPKAD
Lamsel, Intji Indrawati, tunggakan DBH pemprov untuk triwulan III dan IV di
tahun 2016 mencapai Rp14 miliar lebih. Rinciannya; PKB triwulan III sebesar
Rp3.534.918.083 dan triwulan ke IV sebesar Rp3.390.638.266.
Sedangkan untuk BBNKB
tahun 2016 triwulan ke IV sebesar Rp7.437.392.098.
“Untuk tahun 2016 saja
tunggakan Pemprov lebih dari Rp14 miliar,” kata Intji.
Sementara, Intji belum
bisa menyerahkan data DBH untuk tahun 2017 karena pihaknya mengaku belum
mendapat SK DBH dari Pemprov.
“Jika merujuk data di
tahun 2016 perkiraan sih sekitar Rp15 miliar. Jumlah pastinya kita belum tau
karena belum terima SK dari Pemprov. Jadi jika ditotal keseluruhan bisa
mencapai Rp30 miliar,” jelasnya.
Yuriswan, Kabid Non
Pajak Bapenda Kabupaten Pesisir Barat mengatakan, hingga kini pihaknya masih
menunggu realisasi pembayaran DBH triwulan III dan IV di tahun 2016 dari
provinsi.
“Tahun 2016 piutang
DBH Pesisir Barat sekitar Rp6,7 miliar. itu belum termasuk di tahun 2017,” kata
Yuriswan.
Jika merujuk data DBH
sebelumnya, tunggakan DBH Pemprov di tahun 2017 diperkirakan tidak jauh berbeda
dengan sebelumnya.
“Tahun 2017 sekitar
Rp7 miliaran lah. Jadi kalau ditotal dengan 2016 mencapai Rp15 miliar,”
pungkasnya.
Sayangnya, hingga
berita ini diturunkan belum ada satupun pejabat Pemprov yang berkompeten bisa
memberi klarifikasi.
Kepala Biro Keuangan
Pemprov Mihairin tidak berada di ruangan saat wartawan mencoba konfirmasi
kemarin. Menurut stafnya, Minhairin sedang tugas di luar kota. (aji/bob/ags/ap)
Editor: Harian Momentum