Perma 13/2016 Jadi Ancaman Investor Pasar Modal

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum--Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai bahwa penetapan tersangka korporasi dengan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana menjadi ancaman dan risiko bagi pelaku pasar modal.


Apalagi saat ini banyak perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Para pelaku pasar mengaku belum mengetahui secara jelas, korporasi seperti apa yang dapat dijadikan tersangka oleh KPK. 

"Karena ini suatu yang baru, dan kami belum disosialisasikan, definisi tersangka itu seperti apa, lalu yang mewakili di pengadilan itu siapa, hukumannya apa," ujar Direktur Eksekutif AEI, Isaka Yoga dalam rilisnya, Kamis (7/9).

Kecemasan di kalangan investor ini, lanjut Isaka, sangat menjadi perhatian AEI. Jangan sampai, investor yang tidak mengetahui apa-apa merasa dirugikan. 

"KPK maupun dari lembaga pemerintah apa saja, harus bisa menjelaskan bagaimana korporasi bisa menjadi tersangka karena perusahaan itu benda mati, yang menjalankan itu orang. Apalagi kami perusahaan publik yang terdiri dari banyak investor," katanya. 

Menurutnya, praktek yang terjadi di banyak negara, jika perusahaan melakukan pelanggaran maka hanya dikenakan denda. "Kalau di sini kami belum tahu sama sekali dan belum ada bayangan, karena belum ada sosialisasinya," katanya lagi. 

Apalagi, kata dia, sebagai perusahaan publik, pengawasannya sangat ketat, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun oleh BEI.(wid/rmol)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos