Moratorium Reklamasi Dicabut, Kepastian Hukum Jadi Jelas

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum--Langkah pemerintah pusat mencabut moratorium proyek Reklamasi di Teluk Jakarta dinilai sudah tepat.


Pakar hu­kum tata Negara Irman Putra Sidin menyatakan, pencabutan moratorium akan memberikan kepastian hukum kepada para pengembang.


"Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabu­tan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memi­liki dasar hukumnya. Ini me­mang harus diperjuangkan," ujarnya, di Jakarta.


Apalagi, kata Irman, Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi Pulau G. Keputusan MA tersebut telah menjadi lan­dasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mematuhinya.

"Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau Gsah, jadi serta-merta harus dilanjut­kan kembali proyeknya," ujar Irman, yang juga berprofesi sebagai advokat.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah mencabut moratorium re­klamasi pada pulau C dan D yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pengembang tersebut dinilai telah memenuhi 11 syarat, diantaranya perbaikan amdal dan izin lingkungan, yang ditetapkan oleh KLH untuk melanjutkan reklamasinya.(rmol)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos