Harianmomentum--Langkah
pemerintah pusat mencabut moratorium proyek Reklamasi di Teluk Jakarta dinilai
sudah tepat.
Pakar
hukum tata Negara Irman Putra Sidin menyatakan, pencabutan moratorium akan
memberikan kepastian hukum kepada para pengembang.
"Moratorium selama ini hanya merupakan
keputusan politik. Jadi langkah pencabutan itu sudah layak dilakukan karena
selama ini tidak memiliki dasar hukumnya. Ini memang harus
diperjuangkan," ujarnya, di Jakarta.
Apalagi, kata Irman, Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak kasasi dari Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan
(KIARA) terkait izin proyek reklamasi Pulau G. Keputusan MA tersebut telah
menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus
mematuhinya.
"Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin
Pulau Gsah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," ujar
Irman, yang juga berprofesi sebagai advokat.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah
mencabut moratorium reklamasi pada pulau C dan D yang dikembangkan oleh PT
Kapuk Naga Indah (KNI). Pengembang tersebut dinilai telah memenuhi 11 syarat,
diantaranya perbaikan amdal dan izin lingkungan, yang ditetapkan oleh KLH untuk
melanjutkan reklamasinya.(rmol)
Editor: Harian Momentum