Harianmomentum--Carut- marut pengelolaan paket proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung terus berulang.
Layaknya mengurai benang
kusut, persoalan dugaan korupsi dan lemahnya sistem pengawasan pelaksanaan
proyek terus mewarnai kegiatan fisik dan pengadaan pada instansi yang dipimpin
dr.Reihana tersebut.
Tak heran, jika dua
pejabat di Dinkes harus mendekam dibalik jeruji besi hingga kini, karena
tersandung korupsi paket proyek pengadaan obat- obatan dan puskesmas keliling
(Pusling) Tahun Anggaran 2012.
Mirisnya, dugaan korupsi
kembali terjadi dalam kegiatan proyek pembangunan Rumah Sakit Kota Baru yang
diberi nama RSUD Bandar Negara Husada.
Proyek senilai Rp27
miliar lebih itu baru saja diresmikan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo pada
Kamis (7/9).
Berdasarkan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Lampung Tahun
Anggaran 2016, Nomor: 27C/LHP/XVIII.BLP/5/2017.
Dalam pelaksanaan proyek
yang dimenangkan oleh PT KRL dengan nomor kontrak 292/PPK Yankes/APBD/VI/2016
tertanggal 7 Juni 2016 itu terdapat selisih pembayaran sebesar
Rp124.626.199,58.
Adanya selisih dalam
pembayaran proyek itu akibat tidak sesuainya volume pekerjaan dengan realisasi
di lapangan.
Rinciannya, Finishing
Bangunan Utama dalam pemasangan Pas Plafond Gypsum volume yang dikerjakan
rekanan hanya 126,7700 sedangkan dalam kontrak 371,76. Akibatnya terdapat
selisih Rp16.449.586,52.
Selanjutnya, pemasangan
Rangka Plafond hollow terdapat selisih anggaran Rp25.576.956,00. (selengkapnya
lihat grafis)
Sementara, Kepala Dinkes
Lampung Reihana belum berhasil dikonfirmasi terkait hal itu. saat wartawan
menghubungi ponselnya dalam keadaaan tidak aktif, pesan singkat yang dikirim
juga belum berbalas. (red)
Editor: Harian Momentum