Satgas Waspada Investasi Pelototi Koperasi Simpan Pinjam

img
Ilustrasi: Net


Harianmomentum--Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi semakin ketat mengawasi tindak tanduk lembaga pengumpul dana masyarakat, demi meminimalisir kasus investasi bodong, praktik pencucian uang, dan pendanaan teroris. Sekarang ini koperasi mendapat perhatian khusus Satgas.


Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suparno menegaskan, pihaknya sudah memasang rambu-rambu bagi koperasi simpan pinjam un­tuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang.


Sebab, sudah ada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.06/PER/M.KUKM/ V/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam. Beleid ini salah satunya bertujuan mence­gah dan melindungi koperasi dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 


"Ini karena modus kejahatan di industri jasa keuangan dan koperasi semakin beragam seiring perkem­bangan teknologi dan informasi," ucap Suparno pada acara sosialisasi bertema Pencegahan dan Penindakan Investasi Ilegal Tindak Pi­dana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Teroris Bagi Koperasi, di Jakarta, Senin (11/9). 

Acara ini dihadiri Ketua Bimbingan Pihak Pelapor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Hendri Hanafi, Ketua Tim Waspada In­vestasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing, dan para pengurus koperasi sim­pan pinjam (KSP). 

Sebagai anggota komite TPPU, lanjut Suparno, Kemenkop dan UKMbertanggung jawab turut menjaga nama untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan Fi­nancial Action Task Force (FATF). "Untuk itu, kami sudah melakukan beberapa upaya. Di antaranya, penandatanganan MoU pencegahan pencucian uang dengan PPATK pada 17 Oktober 2016, kerja sama pelatihan dengan PPATK di be­berapa daerah bagi koperasi yang mempunyai kegiatan usaha simpan pinjam," kata Suparno. 

"Kita juga telah melakukan kegiatan sosialisasi Permenkop ini di tiga tempat, yaitu Jambi, Tasikmalaya, dan Jember," im­buh Suparno. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bimbingan Pihak Pelapor PPATK Hendri Hanafi menjelas­kan, modus pencucian uang di bank dan koperasi nyaris tidak berbeda. Hanya saja, karena di bank sudah terintegrasi secara information technology (IT) maka lebih mudah memantaunya. Sedangkan di koperasi, banyak yang belum menerapkan IT, sehingga mempersulit pelaca­kan. "Oleh karena itu, PPATK akan terus mengedukasi pelaku usaha koperasi agar jangan mau dijadikan sebagai alat atau wadah pencucian uang," kata Hendri. 

Ketua Tim Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menambahkan, untuk mencegah koperasi masuk dalam kategori investasi bodong dan pencucian uang, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, legalitas koperasi di mana koperasi harus memiliki izin usaha sesuai dengan bidang usahanya. Misalnya, KSP atau unit simpan pinjam. Kedua, harus sesuai dengan prin­sip-prinsip koperasi berdasarkan hasil keputusan rapat anggota tahunan (RAT). Jadi, tidak boleh ada usaha lain di luar keputusan RAT. "Ketiga, koperasi harus fokus untuk kesejahteraan ang­gotanya, jangan keluar dari fokus ke anggota," pungkas Tongam.(rmol) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos