Masyarakat Bukitkemuning Gugat PLN

img
Rapat mediasi DPRD (Lampura) terhadap masyarakat dengan pihak PLN atas besaran kompensasi proyek SUTT di Kecamatan Bukitkemuning. Foto: Yansen

Harianmomentum--Mediasi DPRD Lampung Utara (Lampura) terhadap masyarakat dengan pihak PLN atas besaran kompensasi proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kecamatan Bukitkemuning, untuk ketiga kalinya berakhir buntu.


Kebuntuan itulah yang mendorong masyarakat Lingkungan I dan II Kelurahan Bukitkemuning, akhirnya memilih untuk menggugat PLN.

 

Rapat mediasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Guntur Laksana pada Selasa (12/9) dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Lembaga Konsultasi dan  Bantuan Hukum (LKBH) Perwira Hukum Indonesia, dan Plt. Manager  Unit Pelaksanaan Proyek (UPP) Provinsi Lampung, Johar Wijaya.

 

Johar Wijaya menyampaikan bahwa besaran kompensasi atas  proyek SUTT telah sesuai dengan aturan dan saat ini uang kompensasi tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Ketika masyarakat tidak merasa puas maka ada mekanisme untuk menggugat melalui jalur hukum.

 

"Silahkan  saja pada rapat yang ketiga ini kami menghargai kesepakatan masyarakat membuat surat kepada Pemda dan DPRD untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri atas Kompensasi. Kemudian untuk dua desa yang belum diselesaikan akan segera  diselesaikan," jelas Johar.

 

Masih menurut Johar, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan pembahasan ulang  dalam pemberian kompensasi atas suatu objek yang tentunya juga akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). "PLN dalam memberikan besaran kompensasi sudah sesuai aturan dengan menunjuk KJPP sesuai data yang ada di daerah tersebut dan juga telah mengacu peraturan Bupati. Yang jelas telah sesuai Permen ESDM tahun 2013," tegasnya lagi.

 

Ketua Komisi I, Guntur Laksana yang selama ini terus memimpin rapat mediasi mengatakan, pihaknya akan membantu masyarakat dengan mengeluarkan rekomendasi guna menempuh jalur hukum untuk menggugat besaran kompensasi yang dinilai tidak sesuai.

 

"Jalur hukum itu dilakukan atas kompensasi yang notabene belum cukup atau belum pas menurut itungan. Maka melalui mekanisme hukum dengan keinginan sesuai dengan itungan awal,"  jelas Guntur.


Adapun isi rekomendasi tersebut, kata Guntur, pihak DPRD bersama pemerintah setempat, mendorong permintaan masyarakat untuk menempuh jalur hukum. 

 

"Ini harus masuk keranah hukum, dan ini juga belum tentu pihak PLN menang dan masyarakat kalah, atau sebaliknya. Setelah ini ketika sudah ada keputusan pengadilan itu berarti final," tutupnya.(ysn)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos