Harianmomentum--Mediasi
DPRD Lampung Utara (Lampura) terhadap masyarakat dengan pihak PLN atas besaran
kompensasi proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kecamatan Bukitkemuning,
untuk ketiga kalinya berakhir buntu.
Kebuntuan itulah yang mendorong masyarakat Lingkungan I dan II Kelurahan Bukitkemuning, akhirnya memilih untuk menggugat PLN.
Rapat mediasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Guntur
Laksana pada Selasa (12/9) dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perwira Hukum Indonesia, dan Plt.
Manager Unit Pelaksanaan Proyek (UPP) Provinsi Lampung, Johar Wijaya.
Johar Wijaya menyampaikan bahwa besaran kompensasi
atas proyek SUTT telah sesuai dengan aturan dan saat ini uang kompensasi
tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Ketika masyarakat
tidak merasa puas maka ada mekanisme untuk menggugat melalui jalur hukum.
"Silahkan saja pada rapat yang ketiga ini kami
menghargai kesepakatan masyarakat membuat surat kepada Pemda dan DPRD untuk
mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri atas Kompensasi. Kemudian untuk dua
desa yang belum diselesaikan akan segera diselesaikan," jelas Johar.
Masih menurut Johar, pihaknya juga akan melakukan
sosialisasi dan pembahasan ulang dalam pemberian kompensasi atas suatu
objek yang tentunya juga akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"PLN dalam memberikan besaran kompensasi sudah sesuai aturan dengan
menunjuk KJPP sesuai data yang ada di daerah tersebut dan juga telah mengacu
peraturan Bupati. Yang jelas telah sesuai Permen ESDM tahun 2013,"
tegasnya lagi.
Ketua Komisi I, Guntur Laksana yang selama ini terus
memimpin rapat mediasi mengatakan, pihaknya akan membantu masyarakat dengan
mengeluarkan rekomendasi guna menempuh jalur hukum untuk menggugat besaran
kompensasi yang dinilai tidak sesuai.
"Jalur hukum itu dilakukan atas kompensasi yang notabene belum cukup atau belum pas menurut itungan. Maka melalui mekanisme hukum dengan keinginan sesuai dengan itungan awal," jelas Guntur.
Adapun isi rekomendasi tersebut, kata Guntur, pihak DPRD bersama pemerintah setempat, mendorong permintaan masyarakat untuk
menempuh jalur hukum.
"Ini harus masuk keranah hukum, dan ini juga belum
tentu pihak PLN menang dan masyarakat kalah, atau sebaliknya. Setelah ini
ketika sudah ada keputusan pengadilan itu berarti final," tutupnya.(ysn)
Editor: Harian Momentum