Harianmomentum--Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan
Perindustrian Tanggamus, menyatakan di kabupaten ini terdapat 210 koperasi.
Dari jumlah tersebut 163 koperasi aktif dan 47 diantaranya tidak aktif
alias mati suri.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Herry Heryadi melalui Kabid
Koperasi Samiuddin mengatakan, penyebab tidak aktifnya koperasi tersebut
dikarenakan dalam waktu tiga tahun berturut-turut anggota koperasi tidak
melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Hal ini berdasarkan sesuai dengan
peraturan menteri koperasi.
"Meskipun operasi tidak aktif, berbeda dengan badan usaha pada umumnya, tidak bisa
serta merta dibubarkan begitu saja, prosesnya akan panjang. Terkecuali
anggotanya itu sendiri yang menginginkan, itu akan lebih mudah prosesnya,"
kata Samiuddin, Selasa (12/9).
Koperasi yang tidak aktif tersebut tersebar di 20 kecamatan di Tanggamus.
Sebagian besar koperasi tersebut berdiri sejak lama yakni saat Tanggamus
masih tergabung dalam Kabupaten Lampung Selatan. Koperasi yang tidak aktif saat
ini, lanjutnya, bisa saja pada tahun tahun berikutnya aktif kembali dan itu bisa
dilakukan jika ada keinginan dari anggota koperasi.
"Upaya untuk menekan koperasi tidak aktif bertambah yakni dengan cara
rutin melakukan pembinaan, seminggu dua kali, hal serupa juga dilakukan oleh
petugas penyuluh koperasi lapangan," ujarnya.(zal)
Editor: Harian Momentum