Pemprov Lampung Sosialisasi Percepatan JTTS

img
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan JTTS Provinsi Lampung Adeham, memberi pengarahan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan proyek bangunan JTTS di Aula Balai Desa Tanjungsari Natar Lampung Selatan, Selasa (12/9). Foto: Istimewa

Harianmomentum--Prosedur pembebasan lahan untuk pembangunan JTTS (Jalan Trans Tol Sumatera)  pada ruas Bakauheni-Terbanggibesar III khususnya wilayah Desa Tanjungsari Kecamatan Natar akan dilakukan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

 

Hal tersebut terungkap saat Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan JTTS Provinsi Lampung Adeham, saat memberi pengarahan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan proyek bangunan JTTS di Aula Balai Desa Tanjungsari Natar Lampung Selatan, Selasa (12/9).

 

“Untuk prosedur pembebasan lahannya, Pemprov Lampung mengacu pada Undang-Undang  Nomor  2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor  71 Tahun 2012 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016,” ujar Adeham.


 Pertemuan ini sekaligus untuk mensosialisasikan percepatan pelaksanaan pembangunan JTTS kepada warga Desa Tanjungsari, sehingga proyek strategis ini dapat selesai sesuai waktunya.

 

“Pembangunan JTTS merupakan proyek strategis nasional yang perlu dipercepat karena memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Adeham. (rls)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos