Harianmomentum--Prosedur pembebasan lahan untuk
pembangunan JTTS (Jalan Trans Tol Sumatera) pada ruas Bakauheni-Terbanggibesar
III khususnya wilayah Desa Tanjungsari Kecamatan Natar akan dilakukan sesuai
ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Hal tersebut terungkap
saat Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung yang juga Ketua
Tim Percepatan Pembangunan JTTS Provinsi Lampung Adeham, saat memberi
pengarahan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan proyek bangunan JTTS di Aula
Balai Desa Tanjungsari Natar Lampung Selatan, Selasa (12/9).
“Untuk prosedur pembebasan lahannya, Pemprov Lampung mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016,” ujar Adeham.
Pertemuan ini
sekaligus untuk mensosialisasikan percepatan pelaksanaan pembangunan JTTS
kepada warga Desa Tanjungsari, sehingga proyek strategis ini dapat selesai
sesuai waktunya.
“Pembangunan JTTS
merupakan proyek strategis nasional yang perlu dipercepat karena memiliki
manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Adeham. (rls)
Editor: Harian Momentum