Dua ASN Pemprov Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Jagung

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017.

Keduanya: EY serta HR. Salah satu rekanan berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heffinur saat jumpa pers, Kamis (25-3-2021).

Hefinur mengungkapkan, perkara itu berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

"Dan dalam temuan tersebut tertuang adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI selaku penyedia. Karena benih sudah kadaluarsa dan tidak bersertifikat senilai lebih kurang Rp8 miliar dan saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI," jelasnya.

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi beserta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Heffinur menuturkan, kasus itu berawal dari adanya program pemerintah pusat di Kementerian Pertanian untuk mewujudkan swasembada jagung tahun 2017.

"Kemudian sejumlah pemerintah kota/kabupaten mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E-Proposal)," ujar Heffinur.

Dia menyebutkan, dari pengajuan tersebut kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar.

"Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pertanian mensyaratkan agar uang tersebut dibelanjakan untuk benih varietas hibrida atau pabrikan sebanyak 60 persen. Lalu benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40 persen ," jelas Heffinur.

Kemudian, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menandatangani 12 kontrak dalam 5 tahapan kegiatan.

"Dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI," beber Hefinur.

Dalam penunjukan penyediaan varietas benih jagung balitbangtan, PPK menunjuk PT DAPI sebagai distributor yang ditunjuk PT ESA untuk Provinsi Lampung.

"Pelaksanaan kontrak sebanyak dua kali dengan nilai sebesar Rp15 miliar, yang dialokasikan untuk lebih kurang 26 ribu hektare dengan jumlah benih sebanyak 400 kilogram," jelasnya.

Dia menerangkan, jumlah itu tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Lampung Utara.

Saat proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI.

Meski demikian, dia mengatakan, yang terjadi dalam pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. Lalu dalam mengadakan benih varietas, PT DAPI mengadakan atau membeli dari pasar bebas. 

"Sehingga kualitas benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan atau sertifikat kadaluarsa atau sertifikat tumpang tindih," tegasnya.

Hefinur melanjutkan, terhadap ketiga tersebut disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos