Kadiskes Lampura: Tenaga Medis Tidak Terkena Malapraktik

img
Kadiskes Lampung Utara, Maya Mestisa. Foto: Yansen

Harianmomentum--Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Mestisa menegaskan, tenaga medis seperti dokter, bidan dan perawat, tidak akan terjerat kasus malapraktik.

 

Alasannya, mereka melakukan tugas sesuai bidang dan keahlian ilmunya di bidang kesehatan.

 

Pernyataan itu disampaikan Maya mensikapi dugaan malapraktik yang dilakukan oknum perawat Indora Wati sehingga mengakibatkan meninggalnya Fery Rojali (19) warga RT 02 RW 01 Desa Ciamis Kecamatan Sungkai Utara.

 

Menurut mantan Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu itu, yang dilakukan Indora hanyalah pelayanan kesehatan dasar terhadap masyarakat yang membutuhkan di lingkungan tempat tinggalnya.

 

Masalah alergi obat tidak satupun orang yang bisa memprediksinya.

 

"Ya tim kita sudah turun memeriksa masalah ini. Bahkan dokter yang menangani korban di RSUD Abdul Moeloek juga sudah diperiksa. Yang pasti tidak ada kejadian malapraktik karena dia (Indora Wati, Red) diperkenankan melakukan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat," tegas Maya usai Paripurna pengesahan APBD-P 2017 di komplek DPRD setempat, Rabu (13/9).

 

Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi Indora, dikatakan Maya tidak ada sanksinya karena tidak terdapat kesalahan. Terlebih lagi korban sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengobatan kepada Indora tetapi tidak terjadi apa-apa.


"Kasus ini kan sudah lama berlalu (2 bulan). Kasian dia (Indora Wati) merupakan TKS di Puskesmas Negara Ratu, suaminya menganggur. Setahu saya mereka sudah berdamai kenapa mencuat lagi. Prihal salah kasih obat saya belum mengetahui secara detail, " heran Maya.

 

Diapun kembali menegaskan bahwa bidan dan perawat diperkenankan membuka praktik untuk melakukan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat yang membutuhkan. Jikalau tidak mampu bisa merujuk ke puskesmas atau rumah sakit.

 

Sebelumnya akibat dugaan malapraktik? oleh oknum perawat Indora Wati mengakibatkan kematian Fery Rojali pada 17 Juli yang lalu, membuat pihak keluarga korban keberatan.

 

Ayah korban, Edi Supriyadi (47) tidak terima atas kejadian ini. Dia pun melaporkan kasus dugaan malapraktik ini ke pihak Kepolisian dengan nomor laporan LP/718/B-1/VIII/2017/POLDA LAMPUNG/RES-LU.(ysn)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos