Hakim Bermasalah Terus Bertambah, Ketua MA Keluarkan Maklumat

img
Hatta Ali. Foto: Net

Harianmomentum--Maraknya hakim yang terjaring operasi tangkap tangan KPK membuat Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengeluarkan maklumat untuk menegaskan kembali tentang pengawasan dan peminaan hakim, aparatur MA dan badan peradilan dibawahnya.


Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah menjelaskan dikeluarkannya Maklumat Ketua MA ini merupakan upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa MA dan Badan Peradilan.


Menurut Abdullah, dalam Maklumat dengan nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 itu Ketua MA memerintahkan kepada para pimpinan MA dan Badan Perdilan dibawahnya secara berjenjang untuk meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran prilaku Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan dibawahnya dengan pengawasan, pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.

Hal tersebut, sambung Abdullah untuk memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur Negara yang dipimpin melakukan perbuatan merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat MA dan Badan Peradilan.

"Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan Badan Peradilan dibawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan," ujar Abdullah saat membacakan maklumat di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Selain memberhentikan, dalam maklumat yang dikeluarkan pada 11 September 2017 itu juga menegaskan MA MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur MA dan Badan Peradilan dibawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

"Jadi maklumat ini akan dikirimkan ke seluruh lembaga peradilan di Indonesia, baik tingkat banding maupun tingkat pertama," pungkas Abdullah.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy sebagai tersangka dalam kasus suap.

Tahun lalu, KPK juga menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya diduga menerima uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, sebesar Rp150 juta.

Sebelum hakim dari pengadilan negeri Bengkulu, KPK pernah menyeret Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syafruddin Umar lantaran kedapatan menerima suap dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung Imas Dianasari yang dicokok pada Juni 2011 lalu.

Selanjutnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandoro yang ditangkap pada 17 Agustus 2012 lantaran menerima suap. Pada waktu yang sama KPK juga mencokok Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. Kartini ditangkap karena mengatur vonis korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan dengan terdakwa Yaeni.

Ditahun selanjutnya pada bulan Maret, KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono lantaran menerima suap terkait kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009 dan 2010.

Pada 2015 KPK mencokok tiga hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ketiganya menerima suap kasus sengketa antara pemohon Ketua Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejati Sumut.(san/rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos