Pendaftaran Calon PPS dan PPK se-Lampung Mulai 12 Oktober

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum--Oktober 2017 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

 

Menurut Komisioner KPU Lampung, Solihin, pembentukan tersebut akan dilaksanakan serentak diseluruh kecamatan yang ada di 15 kabupaten/kota. 

 

"Berdasarkan jadwal tahapan yang sudah ada, Oktober nanti akan ada pembentukan PPK dan PPS di 15 kabupaten/kota," ujarnya kepada harianmomentum saat dihubungi via telpon, Rabu (13/9). 

 

Dia menjelaskan, pembentukannya akan dimulai pada tanggal 12 Oktober sampai 11 November mendatang. 

 

"Jadi dari tanggal 12 Oktober sampai 11 November itu dibuka pendaftaran, seleksi dan langsung pembentukan," jelasnya. 

 

Dia menjelaskan, pendaftaran tersebut dibuka untuk masyarakat umum. 

 

"Tapi untuk jumlahnya, masih menunggu regulasi dari perubahan peraturan KPU Pusat," ucapnya. 

 

Sementara untuk masa jabatan, lanjut dia, akan berlangsung selama sembilan bulan. 

 

Untuk persyaratannya, dia menjelaskan, berwarga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan minimal SMA sederajat. 

 

Kemudian, berdomisili diwilayah masing-masing, serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

 

"Kalau persyaratan tidak ada kriteria khusus, semuanya ada di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," pungkasnya.(adw) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos