Harianmomentum--Oktober 2017 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurut Komisioner KPU
Lampung, Solihin, pembentukan tersebut akan dilaksanakan serentak diseluruh
kecamatan yang ada di 15 kabupaten/kota.
"Berdasarkan jadwal
tahapan yang sudah ada, Oktober nanti akan ada pembentukan PPK dan PPS di 15
kabupaten/kota," ujarnya kepada harianmomentum saat dihubungi via telpon,
Rabu (13/9).
Dia menjelaskan,
pembentukannya akan dimulai pada tanggal 12 Oktober sampai 11 November
mendatang.
"Jadi dari tanggal
12 Oktober sampai 11 November itu dibuka pendaftaran, seleksi dan langsung
pembentukan," jelasnya.
Dia menjelaskan,
pendaftaran tersebut dibuka untuk masyarakat umum.
"Tapi untuk
jumlahnya, masih menunggu regulasi dari perubahan peraturan KPU Pusat,"
ucapnya.
Sementara untuk masa
jabatan, lanjut dia, akan berlangsung selama sembilan bulan.
Untuk persyaratannya,
dia menjelaskan, berwarga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun,
tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan minimal SMA
sederajat.
Kemudian, berdomisili
diwilayah masing-masing, serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur
dan adil.
"Kalau persyaratan tidak ada kriteria khusus, semuanya ada di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," pungkasnya.(adw)
Editor: Harian Momentum