Harianmomentum--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung berhasil membekuk satu tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasat Reskrim Polresta Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan,
saat ditangkap pada Rabu (13/9) tersangka berinisial IS alias WAN mencoba
melarikan diri dengan melakukan perlawanan aktif.
Sehingga, dengan terpaksa dilumpuhkan dengan timah
panas di kaki.
"Kita berhasil menangkap IS alias WAN, saat
sedang berada disalah satu rumah kerabatnya di, namun karena melakukan
perlawanan petugas terpaksa menembak tersangka," kata Harto, saat ekspose
kasus di Mapolresta setempat, Kamis (14/9).
Tersangka beraksi pada 27 Juni lalu. Tersangka membobol
rumah dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan memanjat tembok
belakang dan naik atap rumah. Lalu menggasak barang-barang berharga milik
korban.
Diantaranya, uang tunai Rp30 juta, empat unit
handphone, dua unit laptop, tiga buah jam tangan, satu unit TV LED, serta uang
dollar Singapura dan Ringgit Malaysia.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan
penyelidikan, diketahui identitas tersangka diketahui ternyata warga Pesawahan,
Telukbetung Selatan Bandarlampung.
"Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang
sama dan divonis satu tahun kurungan penjara pada tahun 2007 lalu,"
pungkasnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.(adw)
Editor: Harian Momentum