Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Lagi Terima Barang dan Uang

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum—Ada beberapa poin baru dalam draft kode etik penyelengaraan pemilu yang diserahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Komisi II DPR RI.


Salah satunya, aturan tentang penerimaan uang bagi penyelenggara pemilu.

 

"Penyelenggara pemilu tidak boleh lagi menerima uang atau barang dari peserta pemilu," ujar Ketua DKPP Harjono saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (14/9).

Teknisnya, pihak DKPP membuat ketentuan-ketentuan agar penyelenggara pemilu tidak lagi menerima uang, barang dan janji saat melaksanakan tugas. Menurut Harjono, hal itu beracuan dari sejumlah kasus yang ada sebelumnya.

"Ini kan pengalaman yang pernah jadi diskursus yang pernah terjadi. Berkaitan dengan pengalaman masa lalu saja yang pernah terjadi. Maka ditambahkan saja ketentuan yang ada," paparnya.

Selain itu ada tambahan-tambahan lainnya yang akan di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (DPR). Namun, sifatnya hanya sebagai penyempurnaan kode etik yang ada.

"Sedangkan yang lain penyempurnaan itu sifatnya melengkapi, tapi ini belum jadi norma," pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP telah menyerahkan draft tersebut, kata Harjono, telah diserahkan tanggal 6 September lalu. Artinya, hampir tiga bulan sebelum tanggal 12 September sebagai tenggat terakhir sejak pelantikan. Rencananya, RDP antara DKPP dengan Komisi II DPR akan diagendakan tanggal 18 September mendatang.(san/rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos