Harianmomentum—Ada beberapa poin baru dalam draft kode etik penyelengaraan pemilu yang diserahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Komisi II DPR RI.
Salah satunya, aturan tentang penerimaan uang bagi
penyelenggara pemilu.
"Penyelenggara pemilu tidak boleh lagi menerima
uang atau barang dari peserta pemilu," ujar Ketua DKPP Harjono saat
menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (14/9).
Teknisnya, pihak DKPP membuat ketentuan-ketentuan agar
penyelenggara pemilu tidak lagi menerima uang, barang dan janji saat
melaksanakan tugas. Menurut Harjono, hal itu beracuan dari sejumlah kasus yang
ada sebelumnya.
"Ini kan pengalaman yang pernah jadi diskursus yang
pernah terjadi. Berkaitan dengan pengalaman masa lalu saja yang pernah terjadi.
Maka ditambahkan saja ketentuan yang ada," paparnya.
Selain itu ada tambahan-tambahan lainnya yang akan di bahas
dalam Rapat Dengar Pendapat (DPR). Namun, sifatnya hanya sebagai penyempurnaan
kode etik yang ada.
"Sedangkan yang lain penyempurnaan itu sifatnya
melengkapi, tapi ini belum jadi norma," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP telah menyerahkan draft tersebut, kata
Harjono, telah diserahkan tanggal 6 September lalu. Artinya, hampir tiga bulan
sebelum tanggal 12 September sebagai tenggat terakhir sejak pelantikan.
Rencananya, RDP antara DKPP dengan Komisi II DPR akan diagendakan tanggal 18
September mendatang.(san/rmol)
Editor: Harian Momentum