Penerimaan CPNS Melanggar Kesepakatan Menpan-RB dan DPR RI

img
Baidlowi. Foto: RMOL

Harianmomentum--Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) serentak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melanggar hasil rapat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan Komisi II DPR.

 

"Rekrutmen CPNS ini melanggar hasil RDP antara Komisi II dengan Kemenpan-RB pada tanggal 10 Oktober 2016," ujar anggota Komisi II asal fraksi PPP, Ahmad Baidlowi di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).

Baidlowi menyebut salah satu klausul yang disepakati dalam RDP tersebut adalah moratorium penerimaan PNS diperpanjang sampai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.

Menurutnya, saat ini revisi  UU ASN  masih tersendat dan jalan di tempat. Namun begitu, ia memastikan bahwa CPNS yang sudah mengikuti proses seleksi dan diterima maka tidak akan berubah statusnya.

"Itu permasalahan yang muncul dari penerimaan CPNS, tetapi yang sudah berlanjut dan diterima ya sudah karena nggak mungkin membatalkan" jelasnya.

Komisi II, lanjutnya akan memanggil Menpan-RB ke DPR untuk dimintai penjelasan mengapa hasil rapat sampai diabaikan.

"Untuk itu kami akan jadwalkan untuk mengundang Menpan-RB untuk meinta kejelasan mengapa hasil rapat kok bisa diabaikan," demikian Baidlowi.(san/rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos