Harianmomentum--Penerimaan
calon pegawai negeri sipil (CPNS) serentak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
melanggar hasil rapat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) dengan Komisi II DPR.
"Rekrutmen CPNS ini melanggar hasil RDP antara Komisi
II dengan Kemenpan-RB pada tanggal 10 Oktober 2016," ujar anggota Komisi
II asal fraksi PPP, Ahmad Baidlowi di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis
(14/9).
Baidlowi menyebut salah satu klausul yang disepakati dalam
RDP tersebut adalah moratorium penerimaan PNS diperpanjang sampai UU Aparatur
Sipil Negara (ASN) disahkan.
Menurutnya, saat ini revisi UU ASN masih
tersendat dan jalan di tempat. Namun begitu, ia memastikan bahwa CPNS yang
sudah mengikuti proses seleksi dan diterima maka tidak akan berubah statusnya.
"Itu permasalahan yang muncul dari penerimaan CPNS,
tetapi yang sudah berlanjut dan diterima ya sudah karena nggak mungkin
membatalkan" jelasnya.
Komisi II, lanjutnya akan memanggil Menpan-RB ke DPR untuk
dimintai penjelasan mengapa hasil rapat sampai diabaikan.
"Untuk itu kami akan jadwalkan untuk mengundang
Menpan-RB untuk meinta kejelasan mengapa hasil rapat kok bisa diabaikan,"
demikian Baidlowi.(san/rmol)
Editor: Harian Momentum